Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di wilayah Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua terduga pelaku ditangkap secara terpisah di Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) malam. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah pencurian terjadi pada Selasa dini hari. Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku melalui penyelidikan yang melibatkan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP.
Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari halaman depan rumah korban di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, RT 05, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan informasi kepolisian, pencurian diduga terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.12 WIB.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” ujar Rita, Rabu (28/10/2026).
Motor Hilang Saat Diparkir di Halaman Rumah
Peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah korban bangun tidur dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Sebelumnya, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, GP memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya.
Namun, ketika korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang.
Tidak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga mendapati tiga tabung gas berwarna hijau miliknya ikut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Polres Bantul agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan, Tim URC Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial ANF (26), warga Ringinharjo, Bantul, dan R (42), warga Bandung Wetan, Kota Bandung.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Dengan demikian, pengungkapan kasus tersebut berlangsung kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian yang dilaporkan.
Rita menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan awal setelah diamankan petugas.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rita.
Meski kedua terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan.
Polisi Amankan Dua Sepeda Motor sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti pertama berupa sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2306 TP. Kendaraan tersebut diduga merupakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sementara itu, barang bukti kedua berupa sepeda motor Suzuki Spin berwarna putih dengan nomor polisi AB 2397 YG.
Sepeda motor Suzuki Spin tersebut diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Kedua kendaraan kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Polres Bantul masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi proses penyidikan sebelum perkara diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bantul Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Menyusul pengungkapan kasus tersebut, Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan, termasuk di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko kendaraan menjadi sasaran pencurian.
Selain itu, pemilik kendaraan diharapkan memastikan lokasi parkir berada di tempat yang aman.
Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga petugas dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















