Headline.co.id, Bungo ~ Polisi menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (26/9/2026) sore. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan tambang emas ilegal yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan. Para pelaku tidak ditemukan saat petugas tiba karena aktivitas penambangan telah berhenti lebih dahulu. Peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi untuk mencegah penggunaannya kembali.
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polres Bungo bersama personel kepolisian sektor setempat. Petugas menyisir kawasan aliran Sungai Batang Tebo yang menjadi lokasi aktivitas PETI.
Pelaku PETI Tidak Ditemukan di Lokasi
Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Juli Mandala mengatakan, petugas tidak menemukan para pelaku saat tiba di lokasi. Aktivitas penambangan juga telah berhenti sebelum pemeriksaan dilakukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pada saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI sudah tidak ditemukan dan aktivitas penambangan telah berhenti. Namun, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah sarana yang digunakan untuk operasional,” kata Bambang, Minggu (27/9/2026).
Dari lokasi, tim gabungan mengamankan satu unit alat penyaring emas atau asbuk, sebuah perkemahan penambang, serta satu tangki minyak berkapasitas 1.000 liter. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan operasional penambangan emas ilegal di sepanjang aliran sungai.
Meski pelaku tidak berada di tempat, petugas tetap melakukan penindakan terhadap sarana yang ditemukan. Langkah itu dilakukan agar peralatan tersebut tidak kembali digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI.
Peralatan Tambang Emas Ilegal Dibakar
Seluruh peralatan tambang emas ilegal yang ditemukan dimusnahkan di lokasi kejadian. Pemusnahan dilakukan terhadap alat penyaring emas, perkemahan penambang, dan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter.
“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian,” ujar Bambang.
Pemusnahan menjadi bagian dari penindakan kepolisian terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Polisi menilai keberadaan sarana tersebut berpotensi memungkinkan kegiatan penambangan kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.
Aktivitas PETI di sepanjang Sungai Batang Tebo menjadi perhatian karena kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi berdampak terhadap kondisi lingkungan dan mengganggu fungsi aliran sungai. Selain melanggar ketentuan, kegiatan tersebut juga dinilai perlu dicegah agar tidak terus berlangsung di kawasan sungai.
Polisi Tingkatkan Pengawasan di Kawasan Sungai
Bambang mengatakan, Polres Bungo akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI, terutama yang berlangsung di kawasan aliran sungai. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi sungai.
“Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah aktivitas PETI. Warga diminta melaporkan apabila menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayahnya.
Penindakan di Desa Sungai Ipuh menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Dalam kasus tersebut, petugas belum menemukan para pelaku, tetapi sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk operasional penambangan telah diamankan dan dimusnahkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















