Headline.co.id ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat, mematangkan rencana pelebaran Jalan Supadio dan pembangunan jalur pedestrian pada ruas Simpang Sungai Raya Dalam atau Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya. Proyek yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan itu direncanakan mulai dibangun pada 2027 dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp20 miliar lebih.
Pembahasan rencana pelebaran Jalan Supadio–Bundaran Gaforaya dilakukan Pemkab Kubu Raya bersama masyarakat, terutama pemilik lahan yang berpotensi terdampak. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (4/11/2026), dengan membahas tahapan pembangunan serta penanganan lahan dan bangunan masyarakat.
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap. Menurut dia, sejauh ini belum terdapat kendala dalam komunikasi dengan pemilik lahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Alhamdulillah, kami sudah berdiskusi bersama para pemilik lahan dan sejauh ini tidak ada kendala. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Pembangunan Jalan Supadio Dilakukan Bertahap
Sukiryanto menjelaskan, tahap awal pembangunan mencakup ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya. Anggaran APBN sekitar Rp20 miliar lebih telah disiapkan dalam rencana pembangunan 2027.
Pengerjaan ruas tersebut ditargetkan selesai pada tahun yang sama. Pembangunan itu mencakup pelebaran jalan sekaligus penyediaan jalur pedestrian untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Adapun pembangunan lanjutan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar. Karena kebutuhan biayanya cukup besar, pembangunan lanjutan tersebut direncanakan memakai skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.
Menurut Sukiryanto, ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya selama ini menjadi salah satu titik kemacetan. Pelebaran jalan dan pembangunan jalur pedestrian dinilai diperlukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Penanganan Lahan dan Bangunan Terdampak
Pemkab Kubu Raya berperan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta membantu proses pembebasan lahan. Pemerintah juga menyampaikan bahwa penanganan terhadap lahan dan bangunan yang terdampak akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan tersebut dapat mencakup pemberian ganti rugi maupun perbaikan bagian bangunan yang harus dibongkar akibat pembangunan.
“Kalau memang sesuai aturan harus ada proses ganti rugi, tentu akan kita ikuti. Kemudian, apabila ada pagar atau bagian bangunan masyarakat yang terdampak dan harus dibongkar, tetap akan dilakukan perbaikan,” jelas Sukiryanto.
Ia mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang telah mengikuti sosialisasi rencana pelebaran Jalan Supadio–Bundaran Gaforaya. Dukungan tersebut dinilai penting agar tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Kewenangan Pembangunan Berada pada Balai Jalan Nasional
Dalam pembagian kewenangan, Pemkab Kubu Raya tidak menangani seluruh aspek teknis proyek. Pemerintah daerah bertugas melakukan sosialisasi dan membantu proses pembebasan lahan yang diperlukan.
Sementara itu, perencanaan teknis, pembiayaan, dan pelaksanaan pembangunan jalan menjadi kewenangan Balai Jalan Nasional. Skema tersebut berlaku untuk rencana pembangunan ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya maupun rencana lanjutan menuju kawasan Supadio.
Melalui proyek pelebaran Jalan Supadio dan pembangunan jalur pedestrian, Pemkab Kubu Raya berharap konektivitas jalan protokol semakin baik. Pemerintah juga menargetkan kepadatan lalu lintas berkurang serta fasilitas pedestrian menjadi lebih nyaman bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















