Headline.co.id (Bantul) ~ Polres Bantul kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, baik yang memiliki palang pintu maupun yang tidak, karena lokasi tersebut rawan kecelakaan, terutama melibatkan kereta api.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jogja-Wates, Minibus Tabrak Dump Truk
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan di perlintasan sebidang. Saat terdengar sirine atau ketika palang pintu mulai menutup, pengendara harus segera berhenti dan jangan nekat menerobos,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, pada Rabu (25/9/2024).
Jeffry menambahkan, demi keselamatan, ada baiknya pengendara mengurangi volume pemutar musik atau radio ketika mendekati perlintasan sebidang agar dapat lebih fokus dan mendengar tanda-tanda peringatan dengan lebih jelas.
Kecelakaan Truk Molen dan KA Taksaka
Peringatan ini diberikan menyusul kecelakaan yang terjadi di perlintasan palang pintu Gubug Argosari, Sedayu, Bantul. Kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api Taksaka yang melayani rute Stasiun Gambir Jakarta–Stasiun Tugu Yogyakarta dengan sebuah truk molen bernomor polisi B 9240 JIQ. Insiden ini terjadi pada pukul 03.52 WIB dan menyebabkan kerusakan pada bagian depan lokomotif kereta serta gerbong terdekat akibat benturan dengan truk.
Baca juga: KA Taksaka Tertemper Truk di Sentolo, KAI Imbau Pengguna Jalan Patuhi Aturan Lalu Lintas
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sopir truk diduga tidak mengindahkan sirine atau tanda peringatan bahwa kereta api akan melintas, sehingga truknya terjebak di perlintasan dan tak bisa menghindari tabrakan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Jeffry menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menghentikan kendaraannya saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. “Setiap kendaraan harus memprioritaskan kereta api untuk melintas,” tegasnya.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Taksaka dengan Truk di Sedayu, Pos Jaga Rusak
Ketentuan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang. Menurut peraturan tersebut, pengendara yang tidak mematuhi peringatan di perlintasan kereta api bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Tanggung Jawab Bersama
Keselamatan di perlintasan sebidang, kata Jeffry, merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pengguna jalan maupun pihak PT KAI. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat mengancam nyawa.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bus Vs Mobil di Kulonprogo Tewaskan Dua Orang, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Untuk itu, mari kita sama-sama menjaga keselamatan dengan membiasakan diri untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, baru lanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang ini menambah daftar panjang insiden yang sering kali bisa dihindari jika para pengendara lebih mematuhi aturan yang ada. Polres Bantul berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.
Terimakasih telah membaca Polres Bantul Imbau Waspada di Perlintasan Sebidang untuk Hindari Kecelakaan semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Singkat Kecelakaan Bus VS Mobil di Temon Kulon Progo