Headline.co.id, Jakarta ~ Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 tidak hanya menjadi ajang budaya atau peringatan Hari Pendidikan Nasional. Pemerintah memanfaatkannya sebagai momentum untuk memperkuat bahasa daerah sebagai identitas bangsa melalui pendidikan dan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Senin (25/5/2026).
Dalam sambutannya, Atip menekankan pentingnya pelestarian bahasa daerah yang tidak boleh berhenti sebagai agenda tahunan atau sekadar monumen budaya. Melalui pendekatan Trigatra Bangun Bahasa, pemerintah menegaskan tiga arah kebijakan kebahasaan: mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing. “Lestarikan bahasa daerah jangan dimaknai hanya sebagai eksistensi atau rutinitas peringatan sejarah. Ketika bahasa daerah lenyap, pada saat yang sama identitas etnis penuturnya ikut tergerus,” ujar Atip.
Menurut Atip, keragaman bahasa adalah bagian penting dari kebinekaan Indonesia yang sering terabaikan. Oleh karena itu, pelestarian bahasa daerah harus bergerak dari simbol menuju praktik nyata. Salah satu langkah yang ditekankan adalah menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pada pembelajaran kelas awal di satuan pendidikan. Atip menilai penggunaan bahasa ibu dalam proses belajar mengajar merupakan fondasi penting agar bahasa daerah tetap hidup dan digunakan lintas generasi. “Kalau bahasa daerah hanya hadir dalam buku atau karya sastra tetapi tidak digunakan sebagai bahasa pembelajaran, lama-kelamaan ia hanya menjadi kenangan, bukan identitas,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk mengimplementasikan berbagai regulasi terkait penggunaan bahasa daerah di sekolah. Keprihatinan atas semakin berkurangnya penggunaan bahasa ibu di lingkungan keluarga terjadi di berbagai daerah, mulai dari bahasa Sunda, Jawa, Minang, hingga bahasa daerah lain di Indonesia. “Tidak ada lagi makna Indonesia yang utuh jika bahasa daerah hanya menjadi monumen sejarah,” tegasnya.
Selain pendidikan, Atip menilai pelestarian bahasa daerah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Untuk itu, Badan Bahasa memperkuat pemanfaatan Large Language Model (LLM) dan kecerdasan artifisial agar bahasa daerah masuk dalam ekosistem digital dan menjadi bagian dari respons AI di masa depan. Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir telah diupayakan pengembangan model AI berbasis bahasa daerah, namun kualitas data dan input kebahasaan masih perlu diperkuat. “Saat hidup kita tidak bisa dilepaskan dari AI, maka bahasa daerah juga harus masuk ke dalamnya. Kualitas respons AI ditentukan oleh data dan kapasitas pengetahuan yang kita masukkan,” ujarnya.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa FTBIN 2026 menjadi ruang apresiasi bagi generasi muda pelestari bahasa daerah sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah. Menurut Hafidz, terdapat 27 pemerintah daerah yang pada tahun ini menunjukkan komitmen memperkuat revitalisasi dan pelestarian bahasa daerah melalui berbagai kebijakan. “Mereka adalah pejuang pelestari bahasa daerah. Penampilan para tunas bahasa ibu hari ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga bahasa daerah,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program pelestarian bahasa tidak dapat bergantung pada pemerintah pusat semata, melainkan memerlukan dukungan pemerintah daerah, guru, komunitas, masyarakat, hingga media. Karena itu, Badan Bahasa juga mendorong hadirnya lebih banyak konten media berbasis bahasa daerah serta penguatan pembelajaran bahasa ibu di sekolah.
Dukungan penguatan kebijakan juga datang dari Wakil Ketua II Komite III DPD RI, Jelita Donal. Ia mengungkapkan bahwa rancangan undang-undang tentang bahasa daerah yang sempat tertunda kini telah disahkan sebagai usulan dalam rapat paripurna DPD RI dan disampaikan kepada DPR RI untuk proses lebih lanjut. Menurut Jelita, keberadaan payung hukum akan memperkuat langkah pemerintah dalam melestarikan bahasa ibu secara lebih efektif. “Dengan landasan hukum yang kuat, pelestarian bahasa daerah akan lebih cepat, tepat, dan didukung komitmen bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menilai bahasa daerah merupakan aset nasional yang tidak dimiliki banyak negara lain. Untuk itu, sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mulai dari penguatan kelembagaan kebudayaan, kerja sama dengan Badan Bahasa, hingga pelatihan bagi ratusan guru untuk revitalisasi bahasa daerah. Ansar juga menyoroti peran historis Pulau Penyengat sebagai pusat perkembangan bahasa Melayu yang melahirkan karya monumental Gurindam Dua Belas karya Raja Ali Haji dan menjadi salah satu fondasi bahasa Indonesia modern.
Sebagai bentuk komitmen menjaga warisan tersebut, Pemprov Kepulauan Riau tengah membangun museum dan monumen bahasa nasional di Pulau Penyengat dengan nilai investasi sekitar Rp101 miliar yang ditargetkan mendukung peringatan 100 tahun Sumpah Pemuda pada 2028. “Bahasa daerah adalah identitas bangsa. Karena itu seluruh daerah berkewajiban menyukseskan pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah,” kata Ansar.
FTBIN 2026 yang digelar dalam rangka Hari Pendidikan Nasional itu pun menegaskan bahwa pelestarian bahasa ibu tidak lagi dipandang sekadar urusan budaya, melainkan bagian dari strategi menjaga identitas nasional di tengah perubahan zaman dan percepatan teknologi digital.





















