Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat

Hendrawan by Hendrawan
25 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
397 26
A A
0
bupati langkat syah afandina

bupati langkat syah afandina ( Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat:

  • KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
  • Syah diduga meminta fee sebesar 10 hingga 17 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
  • Bersama tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, ia kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang masih didalami.

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat periode 2025–2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (3/7/2026) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan pemberian fee proyek. Syah Afandin langsung ditahan bersama seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan komisi atas proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024. KPK menyatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

You might also like

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT-nya

9 Fakta OTT Bupati Langkat Syah Afandin: dari Fee Proyek hingga Seragam Sekolah

4 July 2026
Barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banguntapan setelah kasus pencurian dengan modus berpura-pura meminta bantuan penerangan menggunakan lampu ponsel berhasil diungkap

Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten

4 July 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan permintaan fee proyek yang dilakukan Syah Afandin kepada rekanan yang memperoleh pekerjaan di sejumlah dinas di Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek

Menurut KPK, Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.

KPK menduga Bupati Langkat meminta komisi dari proyek-proyek tersebut dengan besaran berbeda di masing-masing dinas.

“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dari hasil pembahasan antara kedua pihak, fee proyek disepakati sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

KPK menyebut hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta.

Permintaan Tambahan Rp300 Juta Jadi Bagian Penyelidikan

Penyidik juga mengungkap adanya permintaan tambahan uang yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.

Menurut KPK, pada akhir Juni 2026 Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi seluruhnya.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” tutur Achmad Taufik Husein.

Informasi mengenai rencana penyerahan uang tersebut kemudian menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang dipantau penyidik KPK.

OTT Berawal dari Informasi Pertemuan

KPK menjelaskan operasi tangkap tangan bermula setelah penyidik memperoleh informasi adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026).

Keduanya disebut berencana bertemu sekitar pukul 21.00 WIB setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dari perkembangan penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan langkah hukum yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh KPK.

KPK Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK menyatakan Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Polresta Medan. Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Bupati LangkatKPKSyah Afandin
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT-nya

9 Fakta OTT Bupati Langkat Syah Afandin: dari Fee Proyek hingga Seragam Sekolah

by Hendrawan
4 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah...

Barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banguntapan setelah kasus pencurian dengan modus berpura-pura meminta bantuan penerangan menggunakan lampu ponsel berhasil diungkap

Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten: Polsek Banguntapan mengungkap...

Residivis Kembali Ditangkap, Polres Bantul Sita Lebih dari Seribu Butir Pil Berlogo Y

Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil Sapi dalam Sehari, Dua Pelaku Ditangkap dan 1.086 Butir Disita

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil Sapi dalam Sehari, Dua Pelaku Ditangkap dan 1.086 Butir Disita: Satresnarkoba...

Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Terkait Penganiayaan

Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Terkait Penganiayaan

by Fajar
4 July 2026
0

Headline.co.id, Polda Jawa Tengah Mengambil Langkah Tegas Terhadap Aiptu N ~ anggota Polres Tegal Kota, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap...

Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

by Hendrawan
3 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Brigadir Jenderal...

Kepergok Warga Diduga Curi Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Kronologi Dugaan Pencurian Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul, Berawal dari Kecurigaan Warga

by Hendrawan
3 July 2026
0

Highlight Berita Kepergok Warga Diduga Curi Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul, Dua Pemuda Diamankan Polisi: Dua pemuda...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.