Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
398 26
A A
0
bupati langkat syah afandina

bupati langkat syah afandina ( Ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat:

  • KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
  • Syah diduga meminta fee sebesar 10 hingga 17 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
  • Bersama tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, ia kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang masih didalami.

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat periode 2025–2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (3/7/2026) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan pemberian fee proyek. Syah Afandin langsung ditahan bersama seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan komisi atas proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Contents

  • 1. Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat:
    • 1.1. Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya
    • 1.2. Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi
  • 2. KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek
  • 3. Permintaan Tambahan Rp300 Juta Jadi Bagian Penyelidikan
  • 4. OTT Berawal dari Informasi Pertemuan
  • 5. KPK Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024. KPK menyatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

You might also like

Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

6 September 2026
Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

6 September 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan permintaan fee proyek yang dilakukan Syah Afandin kepada rekanan yang memperoleh pekerjaan di sejumlah dinas di Kabupaten Langkat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek

Menurut KPK, Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.

KPK menduga Bupati Langkat meminta komisi dari proyek-proyek tersebut dengan besaran berbeda di masing-masing dinas.

“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dari hasil pembahasan antara kedua pihak, fee proyek disepakati sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

KPK menyebut hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta.

Permintaan Tambahan Rp300 Juta Jadi Bagian Penyelidikan

Penyidik juga mengungkap adanya permintaan tambahan uang yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.

Menurut KPK, pada akhir Juni 2026 Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi seluruhnya.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” tutur Achmad Taufik Husein.

Informasi mengenai rencana penyerahan uang tersebut kemudian menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang dipantau penyidik KPK.

OTT Berawal dari Informasi Pertemuan

KPK menjelaskan operasi tangkap tangan bermula setelah penyidik memperoleh informasi adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026).

Keduanya disebut berencana bertemu sekitar pukul 21.00 WIB setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dari perkembangan penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan langkah hukum yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh KPK.

KPK Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK menyatakan Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Polresta Medan. Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Bupati LangkatKPKSyah Afandin

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

by Hendrawan
6 September 2026
0

Highlight Berita: Aksi pencurian sepeda motor di Jetakan, Sumberagung, Jetis, Bantul, digagalkan korban dan warga pada Sabtu (5/9/2026) sore. Korban,...

Jaringan Joker Malaysia Dibongkar, Polisi Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba “Joker Malaysia” di Makassar, Sita 9 Kg Sabu dan 10.255 Ekstasi

by Ari Wibowo muhammad
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Polisi berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan nama "Joker Malaysia" di Makassar....

Polisi Amankan 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, 4 Masih di Bawah Umur

Polisi Tangkap 47 Pelaku Kejahatan Jalanan di Makassar, Termasuk Anak di Bawah Umur

by Dani
6 September 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Sulawesi Selatan - Sebanyak 47 pelaku kejahatan jalanan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Makassar dalam...

Polres Lampung Selatan Sita 42,8 Kg Sabu dan Amankan 12 Tersangka, selamatkan 174.169 jiwa

Polres Lampung Selatan Ungkap 42,8 Kg Sabu, Amankan 12 Tersangka

by Fajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap delapan kasus narkotika sepanjang Agustus 2026, dengan menyita 42,8 kilogram sabu...

Polisi Tangkap Kasus Karhutla 4 Hektare di Rokan Hulu, Satu Orang Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan JP sebagai Tersangka Kasus Karhutla di Rokan Hulu

by Lia
6 September 2026
0

Headline.co.id, Rokan Hulu ~ Riau - Seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)...

Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Proses Hukum Kasus Keracunan MBG Diserahkan ke Kepolisian

by Fajar
6 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 5 September 2026 - Kasus keracunan yang diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sumenep Siapkan Kebijakan Sanksi Layanan Publik untuk Ayah yang Abai Nafkah Anak

Sumenep Siapkan Kebijakan Sanksi Layanan Publik untuk Ayah yang Abai Nafkah Anak

5 June 2026
Ilustrasi Kejahatan jalanan

Nahas! Pemuda Asal Pemalang Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Hendak Tes CPNS di Jogja

25 October 2024
Polisi Gagalkan Modus 1.106 Burung Disembunyikan di Truk Sapi

Polisi Temukan 1.106 Burung Disembunyikan di Truk Sapi di Pelabuhan Bakauheni

5 September 2026
Pemko Dumai Cepat Tanggap Atasi Dampak Puting Beliung di Mundam

Pemko Dumai Cepat Tanggap Atasi Dampak Puting Beliung di Mundam

28 December 2025
PBNU Resmikan 69 SPPG Tahap Ketiga di Batang

PBNU Resmikan 69 SPPG Tahap Ketiga di Batang

31 December 2025
Kejaksaan Negeri Banggai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 28 Kasus

Kejaksaan Negeri Banggai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 28 Kasus

2 April 2026
Timnas Voli Putra Indonesia Menang Telak 3-0 atas Kamboja

Timnas Voli Putra Indonesia Raih Kemenangan Meyakinkan 3-0 atas Kamboja

20 August 2026

Artikel Terbaru

Menhub Dudy: Pemantauan Ketat Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau pada Transportasi Udara

6 September 2026
PJJ Jakarta Berlaku Mulai 7 September 2026, Semua Sekolah Belajar dari Rumah

Mengapa PJJ Jakarta Diterapkan? Ini Dasar Kebijakan, Cakupan Sekolah, dan Mekanisme Evaluasinya

6 September 2026
Korban Teriak Maling, Warga Kejar Pelaku Curanmor dari Jetis hingga Banguntapan

Warga Gagalkan Curanmor di Jetis Bantul, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Banguntapan, Begini Kronologinya

6 September 2026
Daftar Kota Berpotensi Hujan Besok 7 September 2026 Medan, Denpasar, Mamuju hingga Sorong

Cuaca Besok 7 September 2026: Daftar Kota yang Berpotensi Hujan dari Medan hingga Jayawijaya

6 September 2026
Cuaca Besok Kalimantan 7 September 2026 Pontianak hingga Tanjung Selor Berpotensi Hujan Ringan

Cuaca Besok Kalimantan 7 September 2026: Empat Kota Berpotensi Hujan Ringan

6 September 2026
Cuaca Besok Sulawesi 7 September 2026 Mamuju Berpotensi Hujan, Makassar hingga Manado Berawan

Cuaca Besok Sulawesi 7 September 2026: Mamuju Hujan Ringan, Palu Berpotensi Udara Kabur

6 September 2026
Prakiraan Cuaca Besok di Jawa 7 September 2026 Jakarta hingga Surabaya Cerah Berawan sampai Berawan Tebal

Cuaca Besok Jawa 7 September 2026: Jakarta, Bandung, Semarang hingga Surabaya Berawan

6 September 2026

Popular Story

Polwan Jadi Sahabat Pelajar Nabire, Ajak Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perundungan
Nasional

Polwan Polda Papua Tengah Edukasi Pelajar Nabire tentang Media Sosial dan Perundungan

by Dani
6 September 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ 5 September 2026 - Polisi Wanita (Polwan) dari Polda...

Read moreDetails

Kemenag dan Save the Children Tingkatkan Kompetensi Numerasi Guru Madrasah

Cuaca Hari Ini 5 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

PSIM vs Persita Bertepatan HUT ke-97, Bisakah Laskar Mataram Putus Rekor Buruk?

Arema FC Siap Hadapi Laga Pembuka BRI Super League 2026/27 di Kanjuruhan

Gunung Sinabung Erupsi 3,5 Km, TNI-Polri dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Mukomuko, Bengkulu, Senin Sore

Kapolri Tegaskan NKRI sebagai Rumah Bersama untuk Berkarya

Siswa SMK Veteran 1 Sukoharjo Pelajari Teknologi CCTV di NTMC Polri

BMKG Tingkatkan Kapasitas OMC untuk Atasi Kebakaran Hutan di Kalimantan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.