Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku begal dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengeluarkan pernyataan mengenai larangan penembakan langsung terhadap pelaku begal di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum berpedoman pada prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 24 Mei 2026. “Kami tetap berpedoman pada standar penghormatan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan maupun senjata api oleh anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai pedoman penghormatan HAM dalam tugas kepolisian. Selain itu, tindakan aparat di lapangan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Kombes Pol. Iman Imanuddin, aturan tersebut menjadi dasar bagi anggota dalam mengambil langkah yang terukur saat menghadapi situasi berbahaya di lapangan. Ia menambahkan bahwa keselamatan masyarakat dan personel kepolisian tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan. “Kami juga mempertimbangkan keselamatan petugas serta masyarakat luas, terlebih banyak pelaku kejahatan yang membawa senjata saat beraksi. Karena itu, tindakan yang dilakukan anggota harus tetap profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.




















