Headline.co.id (Sleman, Yogyakarta). Seorang pemuda berinisial PT (29 tahun), penduduk Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan melakukan pemerkosaan dan ancaman terhadap dua remaja putri. Pelaku ini diduga telah melancarkan serangkaian tindakan bejatnya dalam beberapa insiden yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Cari Klinik Kecantikan di Jogja, ini 7 Rekomendasi Terbaik Harga Bersahabat
Menurut keterangan Aipda Suhartanto, penyidik Polsek Minggir, kejadian pertama pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2020, melibatkan seorang remaja perempuan yang saat itu berusia 14 tahun. “Pertama 3 tahun yang lalu, usia (korban) masih 14 tahun. Saat itu pelaku dan korban sedang nongkrong,” jelas Suhartanto.
Ketika korban merasa ingin buang air kecil dan teman-temannya tidak mau mengantarnya, PT menawarkan diri untuk membantu. Namun, alih-alih membantu, korban malah diantarkan ke sebuah gedung sekolah terdekat, di mana ia menjadi korban pemerkosaan.
Pemerkosaan tersebut tidak berhenti di situ. Bulan Mei 2023, korban sekali lagi menjadi sasaran PT. Kali ini, korban diancam dengan pedang. “Kejadian kedua itu terjadi pada bulan Mei 2023 ini. Korban bertemu lagi dengan pelaku, kemudian diancam dengan senjata tajam dan diajak ke rumah pelaku, di mana pemerkosaan kembali terjadi,” ungkap Suhartanto.
Korban yang telah mengalami pemerkosaan beberapa kali kemudian menjadi korban sekali lagi pada bulan Juli 2023. Pertemuan mereka kali ini terjadi di pasar malam Minggir. Ketika PT mencoba mengajak korban membeli minuman keras, korban menolak. Akibatnya, PT marah dan mengancam korban dengan pedang.
Baca juga: Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Artis Berinisial RK Terkait Kasus Dugaan 2 Video Porno
“Waktu itu korban menolak, lalu pelaku mengambil pedang dan mengancamnya. Korban ketakutan,” tambahnya.
Korban yang sudah ketakutan kemudian dibawa ke rumah seorang rekan PT, di mana ia diperkosa. Korban baru keluar dari kamar pada pagi hari setelah peristiwa tersebut.
Pemerkosaan terhadap korban tidak berhenti pada insiden itu saja. Pada tanggal 5 Juli, korban kembali menjadi sasaran serupa, dengan modus yang sama, yaitu ancaman dengan pedang, dan korban dibawa ke rumah seorang teman pelaku.
Baca juga: Tragedi Miras Oplosan Merenggut 7 Nyawa di DI Yogyakarta
Aksi bejat PT akhirnya dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. PT ditangkap pada akhir September saat sedang berjaga-jaga di toko di Jalan Kebon Agung.
Saat ini, PT ditahan di Mapolresta Sleman dan akan dihadapkan pada hukuman berdasarkan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, sebagai akibat dari perbuatannya yang sangat serius ini.