Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa pada tahun 2026. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan anggaran untuk pengadaan obat-obatan kesehatan jiwa, terutama bagi penderita skizofrenia. Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyatakan bahwa peningkatan anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses pengobatan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Tahun ini Alhamdulillah kita bisa menyediakan obat-obatan kesehatan jiwa untuk di layanan primer. Kenaikannya cukup bermakna, kalau tahun lalu dan tahun sebelumnya itu berkisar Rp11 miliar. Tahun ini kita mendapatkan anggaran untuk pemenuhan atau pengadaan obat-obatan jiwa itu sekitar Rp50 miliar. Jadi meningkat hampir lima kali lipatnya,” ujar Imran Pambudi dalam Webinar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026 di Jakarta, Selasa (25/5/2026).
Tema Hari Kesehatan Jiwa 2026, yaitu “Bersama Melawan Stigma, Meningkatkan Deteksi Dini dan Memperluas Akses Pengobatan Skizofrenia”, diangkat karena masih banyak penderita skizofrenia yang menghadapi stigma dan diskriminasi di masyarakat. Imran menjelaskan bahwa skizofrenia bukan hanya persoalan medis, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Banyak penderita gangguan jiwa mengalami penolakan sosial hingga terlambat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
“Stigma yang berkembang di masyarakat seringkali menyebabkan individu dengan skizofrenia dan keluarganya enggan mencari pertolongan. Padahal deteksi dini dan penanganan yang tepat dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang skizofrenia secara signifikan,” katanya.
Kemenkes mencatat bahwa jumlah ODGJ berat yang telah mendapatkan layanan kesehatan pada semester I mencapai hampir 130 ribu orang. Namun, angka tersebut baru sekitar 25 persen dari estimasi total kasus di Indonesia. Untuk memperkuat layanan kesehatan jiwa, pemerintah juga meningkatkan jumlah puskesmas yang mampu menangani gangguan jiwa menjadi sekitar 6 ribu fasilitas kesehatan. Selain itu, Kemenkes mendorong sistem rujuk balik dan penyediaan obat psikotik di apotek satelit agar pengobatan pasien tidak terputus setelah keluar dari rumah sakit.
“Kami juga menyampaikan kepada BPJS bahwa sistem rujuk balik kemudian apotek-apotek satelit itu juga diharuskan untuk penyediaan obat-obatan psikotik. Sehingga para ODGJ yang kembali atau sudah selesai pengobatan di rumah sakit, pengobatannya tidak terputus,” jelasnya.
Imran juga menyoroti tingginya kasus pasung di Indonesia. Ia menyebut jumlah kasus pasung yang terlaporkan pada tahun lalu mencapai sekitar 2.200 kasus, sedangkan hingga Maret 2026 tercatat sekitar 1.200 kasus. Menurutnya, praktik pasung terjadi karena ODGJ tidak memperoleh akses pengobatan yang memadai serta masih adanya stigma dan penolakan dari masyarakat maupun keluarga.
“Kasus pasung ini, atau orang sampai dipasung itu terjadi karena ODGJ ini tidak mendapatkan akses untuk pengobatan, dan juga masyarakat atau keluarganya ini tidak bisa menerima,” ujar Imran.
Kemenkes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman, suportif, dan bebas stigma bagi penyandang gangguan jiwa. “Kesehatan jiwa ini adalah tanggung jawab bersama dan setiap individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk hidup sehat, bermartabat, dan diterima di lingkungannya,” tutur Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes tersebut.





















