Headline.co.id, Jakarta ~ Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menghadiri rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tahun 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang, memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, serta mengintegrasikan penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, forum ini juga membahas kepastian dalam perizinan berusaha.
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan memiliki peran strategis dalam mengawal substansi RDTR, termasuk penegasan batas antar daerah dan negara, serta investigasi dalam mitigasi bencana dan perizinan berusaha. Safrizal menekankan pentingnya kepastian ruang administrasi, terutama dalam penegasan batas wilayah. “Tata ruang akan gagal disusun apabila wilayah administrasi tidak diselesaikan. Usulan peninjauan batas wilayah diterima, namun produk yang sudah ada harus dijadikan tata ruang terlebih dahulu,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Saat ini, terdapat 979 segmen batas daerah, di mana 806 segmen telah ditetapkan dalam bentuk Permendagri, 142 segmen dalam proses penetapan, dan 31 segmen dalam proses fasilitasi. Untuk wilayah dengan batas antar negara, terdapat 81 lokasi RDTR di kawasan perbatasan yang memerlukan kejelasan administrasi. Safrizal menegaskan bahwa perbatasan harus dipandang sebagai beranda depan negara yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Sinkronisasi data batas negara dan batas daerah menjadi langkah penting untuk memastikan proses perencanaan ruang berjalan terpadu antarinstansi. Safrizal juga menekankan bahwa penyusunan RDTR 2026 harus memperhatikan aspek mitigasi bencana secara komprehensif. Menurutnya, tata ruang tidak hanya sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan masyarakat terhadap risiko bencana. “RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak menciptakan risiko baru,” tambahnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko IPK, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM, dan Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS.




















