Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung. Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima berbagai informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan hasil patroli siber. Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berdasarkan unggahan viral dari seorang warga negara Jepang di media sosial.
Kombes Pol. Rita menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan melalui pemantauan konten kekerasan berbasis gender di media sosial, bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. “Informasi ini juga berasal dari KPAI yang telah memberikan informasi terkait adanya pemanfaatan anak dalam eksploitasi atau perdagangan seksual anak,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (8/7/26).
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial berbahasa Jepang yang diduga mencari anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun di Jakarta dan sekitarnya. Meski demikian, hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan warga negara Jepang dalam kasus ini. “Dari keterangan para korban, memang ada yang melayani tamu-tamu asing, tetapi mereka menyebutkan tidak pernah bertemu dengan warga negara yang disebutkan,” tambah Kombes Pol. Rita.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Kombes Pol. Rita menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri dugaan keterlibatan warga negara asing jika ditemukan bukti baru. “Jika dalam penelusuran nanti ditemukan indikasi keterlibatan, kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan Divhubinter Polri,” jelasnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak dan terus meningkatkan pengawasan serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

















