Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam pompa air milik kelompok tani di wilayah Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul. Seorang pria berinisial DT warga Godean, Sleman diamankan polisi setelah diduga membawa kabur pompa air milik korban dengan berpura-pura sebagai ketua RT. Pelaku ditangkap pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di kawasan Godean, Sleman. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa penipuan itu bermula pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kos di Dusun Paker Pete, RT 008, Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul.
Korban diketahui bernama Jihad Islamiyanto (58), warga setempat yang juga menyimpan pompa air milik Kelompok Tani Sridadi Pete.
Menurut keterangan polisi, pelaku datang menemui korban dan mengaku bernama Wahyudi serta memperkenalkan diri sebagai Ketua RT 003 Dusun Candi, Pundong, Bantul. Pelaku berdalih hendak meminjam pompa air merek Honda 5.5 PK untuk menguras bak lele di wilayah barat Dusun Candi.
“Pelaku juga mengatakan mengenal salah satu saksi sehingga korban percaya dan meminjamkan pompa air tersebut,” kata Iptu Rita Hidayanto kepada headline.co.id pada Rabu (27/5/2026).
Korban kemudian menyerahkan pompa air kepada pelaku. Saat membawa pompa tersebut, pelaku sempat mengatakan akan kembali bersama saksi untuk mengambil selang pompa.
Namun hingga beberapa waktu berlalu, pelaku tidak kembali ke rumah korban. Korban yang mulai curiga kemudian mendatangi rumah salah satu saksi dan melakukan pengecekan ke lokasi bak lele di Dusun Candi, Pundong.
“Hasil pengecekan diketahui tidak ada nama pelaku di wilayah tersebut dan pompa air milik korban juga tidak ditemukan,” jelas Rita.
Polisi Telusuri Pelaku Lewat Rekaman CCTV
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk penting melalui kendaraan yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban. Rekaman CCTV kemudian mengarah pada identitas dan lokasi tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Godean, Sleman.
“Petugas mendapatkan petunjuk dari sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana saat melakukan tindak pidana,” ujar Rita.
Tim Reskrim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu siang.
Saat diinterogasi, DT yang bekerja sebagai buruh bangunan mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban. Polisi menyebut pelaku juga mengakui menjual pompa air tersebut di wilayah Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman seharga Rp750 ribu.
“Pelaku mengakui telah menjual diesel pompa air milik korban di wilayah Gamping,” ungkap Rita.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam beserta helm abu-abu, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepasang sepatu boots warna kuning.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bambanglipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses sidik dan penahanan di Rutan Polsek Bambanglipuro guna proses sesuai hukum,” tegas Rita.























