Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia telah memperkuat pengawasan terhadap produk impor dan ekspor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Penguatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua lembaga di Kantor BPJPH, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan dokumen maupun ketentuan halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan awal dari sinergi yang harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan. “Ini adalah langkah awal dari sinergi yang harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan,” kata Haikal kepada awak media. Menurutnya, kerja sama ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus melindungi bangsa melalui pengawasan terhadap setiap produk yang masuk ke Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa produk yang masuk sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Haikal juga menyoroti masih adanya kasus produk impor yang tidak sesuai dengan dokumen, yang menyulitkan proses pengawasan setelah barang masuk ke Indonesia. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah ditemukannya produk yang dalam dokumennya tidak mencantumkan kandungan daging babi, tetapi setelah diperiksa ternyata mengandung unsur tersebut sehingga harus dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat, baik dari aspek kesehatan produk maupun kehalalannya. “Kerja sama ini penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aspek kesehatan dan kehalalan produk,” ujarnya. Menurut Karding, proses penyusunan PKS ini berlangsung sangat cepat karena kedua lembaga memiliki komitmen yang sama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Proses penyusunan PKS ini cepat karena komitmen yang sama dari kedua lembaga,” katanya.
Melalui kerja sama ini, BPJPH dan Badan Karantina akan mengintegrasikan data sehingga proses verifikasi produk menjadi lebih cepat dan akurat. Data yang dimiliki Badan Karantina dapat langsung diverifikasi oleh BPJPH, demikian pula sebaliknya. Dengan mekanisme ini, produk yang berasal dari luar negeri tidak hanya mengandalkan dokumen yang dibawa oleh importir, tetapi juga dapat dikonfirmasi langsung status kehalalannya. “Integrasi data ini akan mempercepat dan meningkatkan akurasi verifikasi produk,” jelas Karding.
Selain integrasi data, kedua lembaga juga akan memperkuat peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama agar pelaksanaan pengawasan semakin efektif. Karding menegaskan bahwa kerja sama ini juga dirancang agar proses pemeriksaan tidak menghambat arus perdagangan. “Kami memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak akan menghambat arus perdagangan,” katanya. Ia menjelaskan bahwa biaya pelayanan karantina selama ini relatif rendah dan pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk melalui berbagai skema pembiayaan yang ringan bahkan gratis untuk sertifikasi halal bagi UMKM yang memenuhi syarat.
Menanggapi kemungkinan adanya produk nonhalal yang masuk ke Indonesia, Haikal menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang produk tersebut beredar selama informasi kepada konsumen disampaikan secara jujur dan transparan. “Pemerintah tidak melarang produk nonhalal selama informasi disampaikan dengan jujur,” tegasnya. Menurut Haikal, persoalan muncul ketika terdapat perbedaan dokumen dan kondisi produk yang sebenarnya. “Masalah muncul ketika ada perbedaan dokumen dan kondisi produk,” katanya. Ia menambahkan bahwa pendekatan preventif menjadi fokus utama melalui pemeriksaan dokumen, pengambilan sampel, serta verifikasi data sebelum produk beredar di masyarakat. “Pendekatan preventif adalah fokus utama kami,” pungkas Haikal.

















