Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

Hendrawan by Hendrawan
3 weeks ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
420 5
A A
0
Sidang Roy Suryo

Dok. Istimewa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Rangkaian sidang praperadilan Roy Suryo memasuki tahap baru setelah permohonan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Roy telah menempuh beberapa permohonan dengan objek berbeda, mulai dari penggeledahan dan penahanan, penetapan tersangka, hingga rencana tuntutan ganti rugi. Putusan pertama mengabulkan sebagian permohonan, sedangkan putusan kedua mempertahankan status tersangka. Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan dan direncanakan mulai diperiksa pada 28 Juli 2026.

Perbedaan hasil tersebut harus dibaca berdasarkan objek yang diuji. Putusan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah tidak selalu membatalkan penetapan tersangka, sedangkan penolakan permohonan mengenai status tersangka tidak membuktikan seseorang bersalah.

You might also like

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Contents

    • 0.1. Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
    • 0.2. Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri
  • 1. Apa yang Diuji dalam Praperadilan
  • 2. Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian
  • 3. Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya
  • 4. Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi
  • 5. Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

14 August 2026
Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

14 August 2026

Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Apa yang Diuji dalam Praperadilan

Praperadilan digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam penyidikan dan penuntutan. Objeknya dapat mencakup penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian perkara, ganti rugi, dan rehabilitasi sesuai ruang lingkup hukum acara.

Pemeriksaan ini berbeda dari sidang pokok. Hakim praperadilan menilai aspek prosedural, sedangkan pembuktian unsur tindak pidana dilakukan dalam persidangan utama melalui dakwaan, alat bukti, saksi, ahli, dan pembelaan.

Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian

Putusan pertama dibacakan pada 7 Juli 2026. Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah. Penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif, tetapi permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menegaskan ketidaksahan upaya paksa tidak otomatis membatalkan seluruh penyidikan atau status tersangka.

Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya

Permohonan kedua secara khusus menguji penetapan Roy sebagai tersangka dan proses penyidikan. Pada 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga status tersangka tetap sah.

Hakim menilai permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Pengajuan secara terpisah setelah pelimpahan dinilai dapat menunda dan mengganggu pemeriksaan perkara utama.

Penolakan ini bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan. Pembuktian substansi perkara tetap harus dilakukan dalam sidang pokok dengan tetap menghormati hak pembelaan Roy.

Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi

Seusai putusan kedua, Roy menyatakan permohonan ketiga telah didaftarkan. Ia menyebut sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan materi ganti rugi berdasarkan hasil praperadilan pertama.

Roy menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu masih merupakan keterangan pihak pemohon dan menunggu agenda resmi pengadilan.

Refly Harun menyebut tuntutan ganti rugi berada di kisaran Rp200 juta. Ia mengatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana penyaluran dana tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon. Hasil permohonan, besaran ganti rugi, dan jadwal final tetap menunggu proses serta putusan pengadilan.

Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti

Roy turut membuka kemungkinan mengajukan praperadilan lain setelah permohonan ketiga. Namun, ia belum memastikan objek maupun waktu pengajuan dan menyerahkan keputusan kepada tim kuasa hukum.

Perkembangan yang telah terkonfirmasi adalah putusan pertama yang dikabulkan sebagian, penolakan seluruh permohonan kedua, dan pernyataan mengenai pendaftaran praperadilan ketiga. Praperadilan keempat masih sebatas kemungkinan dan belum dapat disebut sebagai perkara yang pasti diajukan.

Tags: Ganti RugiKronologi PraperadilanPanti AsuhanPN Jakarta SelatanRefly HarunRoy Suryo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta: Satreskrim Polres Bantul mengungkap...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

by Hendrawan
12 August 2026
0

Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan: Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap...

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

by Dwina
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka. Operasi ini dilakukan dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BAKTI Mempercepat Pemulihan Palapa Ring Tengah, Internet di Tiga Kabupaten Tetap Optimal

BAKTI Mempercepat Pemulihan Palapa Ring Tengah, Internet di Tiga Kabupaten Tetap Optimal

24 July 2026
Mendagri Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Korban Bencana di Sumatra

Mendagri Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Korban Bencana di Sumatra

29 March 2026
Pemkab Pidie Jaya Ajukan 3.056 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana

Pemkab Pidie Jaya Ajukan 3.056 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana

16 May 2026
Kemlu Intensifkan Komunikasi untuk Pembebasan Empat WNI di Somalia

Kemlu Intensifkan Komunikasi untuk Pembebasan Empat WNI di Somalia

21 May 2026
Gorontalo Ditunjuk Kementan sebagai Pusat Hilirisasi Peternakan

Gorontalo Ditunjuk Kementan sebagai Pusat Hilirisasi Peternakan

27 January 2026
Komisi Reformasi Polri Selesaikan Tugas Setelah Lapor ke Presiden

Komisi Reformasi Polri Selesaikan Tugas Setelah Lapor ke Presiden

7 May 2026

Inilah Pendapat Ulama dan Niat Bacaan Puasa Ramadhan Sebulan Penuh 1442 H 2021

12 April 2021

Artikel Terbaru

: Presiden Prabowo Subianto memberi salam usai menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam sidang tahunan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama 21 bulan pemerintahan bekerja, sebanyak 121 kebijakan transformatif telah dijalankan di berbagai sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. (ANTARA FOTO/Fauzan/bay/kye)

Pemerintah Fokus Tingkatkan Pemerataan Layanan Kesehatan dan Tambah Dokter

14 August 2026
Polda Jateng Bangun TK Kemala Bhayangkari 30, Pendidikan Anak Jadi Prioritas

Polda Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 30, Fokus pada Pendidikan Anak Usia Dini

14 August 2026
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

14 August 2026
PERFORMA IMPRESIF ARLYANSYAH BERUJUNG PENGHARGAAN PEMAIN MUDA TERBAIK

Arlyansyah Abdulmanan Raih Penghargaan Pemain Muda Terbaik di Piala Presiden 2026

14 August 2026
Dari Pupuk Lebih Murah hingga B50, Prabowo Ungkap Lompatan Menuju Swasembada Nasional

Prabowo Subianto Paparkan Keberhasilan Swasembada Pangan dan Energi di Sidang Tahunan MPR

14 August 2026
: Pemulihan nilai luhur, kesetiakawanan, dan semangat gotong royong masyarakat merupakan fondasi utama dalam mengatasi degradasi sosial di era modern. Dinsos DIY mendorong gerakan penguatan restorasi sosial berbasis keluarga di Sleman, Kamis (13/8/2026).

Dinas Sosial DIY Promosikan Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa

14 August 2026
: Membangun keluarga sakinah tidak hanya bertumpu pada kesiapan fisik dan mental, tetapi juga kepedulian nyata dalam menjaga kelestarian alam sekitar. Kemenag Sleman memperkuat program Caping berbasis ekoteologi, Rabu (12/8/2026).

Calon Pengantin di Sleman Wakaf Bibit Pohon untuk Mendukung Penghijauan

14 August 2026

Popular Story

: Kepala Unit Binmas Polsek Gamping, Iptu Mamik Susanti, didampingi Aiptu Singgih Sudrajat saat menyambangi pedagang dan warga di Pasar Sentral Ambarketawang, Jumat (7/8/2026).
Pemerintah

Polsek Gamping Lakukan Kunjungan di Pasar Ambarketawang untuk Tingkatkan Keamanan

by Aditya
7 August 2026
0

Headline.co.id, Polsek Gamping Melakukan Kunjungan Ke Pasar Ambarketawang ~ Sleman, pada Rabu,...

Read moreDetails

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Jadi Acuan Bansos, Begini Mekanisme DTSEN dan Peran Dinsos

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Daruba, Maluku Utara, Tanpa Potensi Tsunami

Gempa Magnitudo 4,7 Mengguncang Yalimo, Papua, Tanpa Laporan Kerusakan

Gelaran GPM di Pangkep Tarik Perhatian, 50 UMKM Berpartisipasi Meriahkan HUT RI

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Memasuki Musim Kemarau, Ancaman Karhutla Meningkat

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Memberamo Tengah, Papua pada 7 Agustus 2026

Satlantas Melawi Tingkatkan Pengawasan untuk Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Polri Dorong Kreativitas Masyarakat Melalui Program Apresiasi Kreasi

61 Peserta Hadiri Pertemuan Teknis Pemilihan Nanang Galuh Balangan 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.