Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

Hendrawan by Hendrawan
7 hours ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Sidang Roy Suryo

Dok. Istimewa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Rangkaian sidang praperadilan Roy Suryo memasuki tahap baru setelah permohonan keduanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Roy telah menempuh beberapa permohonan dengan objek berbeda, mulai dari penggeledahan dan penahanan, penetapan tersangka, hingga rencana tuntutan ganti rugi. Putusan pertama mengabulkan sebagian permohonan, sedangkan putusan kedua mempertahankan status tersangka. Roy menyatakan praperadilan ketiga telah didaftarkan dan direncanakan mulai diperiksa pada 28 Juli 2026.

Perbedaan hasil tersebut harus dibaca berdasarkan objek yang diuji. Putusan bahwa penangkapan atau penahanan tidak sah tidak selalu membatalkan penetapan tersangka, sedangkan penolakan permohonan mengenai status tersangka tidak membuktikan seseorang bersalah.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Roy berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Apa yang Diuji dalam Praperadilan

Praperadilan digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam penyidikan dan penuntutan. Objeknya dapat mencakup penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penghentian perkara, ganti rugi, dan rehabilitasi sesuai ruang lingkup hukum acara.

Pemeriksaan ini berbeda dari sidang pokok. Hakim praperadilan menilai aspek prosedural, sedangkan pembuktian unsur tindak pidana dilakukan dalam persidangan utama melalui dakwaan, alat bukti, saksi, ahli, dan pembelaan.

Praperadilan Pertama Dikabulkan Sebagian

Putusan pertama dibacakan pada 7 Juli 2026. Hakim I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hakim menyatakan tindakan tersebut tidak sah. Penahanan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif, tetapi permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.

Dalam amar putusan, hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim juga menegaskan ketidaksahan upaya paksa tidak otomatis membatalkan seluruh penyidikan atau status tersangka.

Praperadilan Kedua Ditolak Seluruhnya

Permohonan kedua secara khusus menguji penetapan Roy sebagai tersangka dan proses penyidikan. Pada 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga status tersangka tetap sah.

Hakim menilai permohonan diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Pengajuan secara terpisah setelah pelimpahan dinilai dapat menunda dan mengganggu pemeriksaan perkara utama.

Penolakan ini bukan putusan mengenai terbukti atau tidaknya tuduhan. Pembuktian substansi perkara tetap harus dilakukan dalam sidang pokok dengan tetap menghormati hak pembelaan Roy.

Praperadilan Ketiga Menuntut Ganti Rugi

Seusai putusan kedua, Roy menyatakan permohonan ketiga telah didaftarkan. Ia menyebut sidang awal direncanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan materi ganti rugi berdasarkan hasil praperadilan pertama.

Roy menjelaskan permohonan tersebut berkaitan dengan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Pernyataan itu masih merupakan keterangan pihak pemohon dan menunggu agenda resmi pengadilan.

Refly Harun menyebut tuntutan ganti rugi berada di kisaran Rp200 juta. Ia mengatakan dana yang diperoleh apabila permohonan dikabulkan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan anak yatim.

Rencana penyaluran dana tersebut merupakan pernyataan pihak pemohon. Hasil permohonan, besaran ganti rugi, dan jadwal final tetap menunggu proses serta putusan pengadilan.

Wacana Praperadilan Keempat Belum Pasti

Roy turut membuka kemungkinan mengajukan praperadilan lain setelah permohonan ketiga. Namun, ia belum memastikan objek maupun waktu pengajuan dan menyerahkan keputusan kepada tim kuasa hukum.

Perkembangan yang telah terkonfirmasi adalah putusan pertama yang dikabulkan sebagian, penolakan seluruh permohonan kedua, dan pernyataan mengenai pendaftaran praperadilan ketiga. Praperadilan keempat masih sebatas kemungkinan dan belum dapat disebut sebagai perkara yang pasti diajukan.

Tags: Ganti RugiKronologi PraperadilanPanti AsuhanPN Jakarta SelatanRefly HarunRoy Suryo
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Ilustrasi OTT KPK

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta

by Fajar
20 July 2026
0

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring OTT KPK. Tujuh orang dibawa ke Jakarta, sementara uang tunai dan dokumen diamankan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Musrenbang Anak di Batang Angkat Isu Keluarga dan Perlindungan Digital

Musrenbang Anak di Batang Angkat Isu Keluarga dan Perlindungan Digital

3 March 2026
Polres Aceh Tamiang Dapat Bantuan Mesin Penghasil Air Minum dari Slog Polri

Polres Aceh Tamiang Dapat Bantuan Mesin Penghasil Air Minum dari Slog Polri

11 December 2025
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Bantul Beri Pelatihan Penanggulangan Bencana untuk Anggota

Polres Bantul dan BPBD Gelar Pelatihan Mitigasi Bencana untuk Perkuat Kesiapsiagaan Anggota

14 October 2025
Kemenag Percepat Renovasi Rumah Ibadah di Sumatra Menjelang Ramadan

Kemenag Percepat Renovasi Rumah Ibadah di Sumatra Menjelang Ramadan

12 February 2026

Klinik Mediska Solo, Bentuk Pengabdian dan Pelayanan PT KAI (Persero)

24 April 2019
Kemendikdasmen Keluarkan Panduan Pembelajaran untuk Sekolah Terdampak Bencana

Kemendikdasmen Keluarkan Panduan Pembelajaran untuk Sekolah Terdampak Bencana

5 January 2026
Apakah Menangis Membatalkan Puasa

Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Atau Tidak?

2 March 2025

Artikel Terbaru

Polri Selenggarakan Pelatihan Paham AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Pelajar

Polri Selenggarakan Pelatihan Paham AI untuk Tingkatkan Literasi Digital Pelajar

21 July 2026
Apple Dikabarkan Siapkan 2 Upgrade di Chip A20 iPhone 18 Pro

Fakta iPhone 18 Pro: Jadwal Rilis, Chip A20, Kamera, dan Harga

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Maluku Ambon Berpotensi Hujan, Ternate Berawan Tebal

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Maluku dan Maluku Utara, Cek Ambon hingga Ternate

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di NTT: Kupang Berpotensi Berawan Tebal

Cuaca Besok di Kupang NTT 22 Juli 2026, Simak Prakiraan Sebelum Beraktivitas

21 July 2026
Prediksi Cuaca Besok di Bali Denpasar Berpotensi Berawan Tebal pada 22 Juli 2026

Cuaca Besok di Denpasar Bali, Berawan atau Hujan? Simak Prakiraan 22 Juli 2026

21 July 2026
Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sulawesi, Cek Kondisi Makassar hingga Kendari

Prediksi Cuaca Besok di Sulawesi: Manado, Gorontalo, Palu dan Mamuju Berpotensi Hujan

21 July 2026
Prediksi Cuaca Kalimantan 22 Juli 2026 Pontianak, Palangka Raya hingga Banjarmasin

Cuaca Besok di Kalimantan: Tanjung Selor Waspada Hujan Petir, Samarinda Diguyur Hujan

21 July 2026

Popular Story

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal
Pemerintah

BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Manfaatkan Tumbuhan dan Satwa Liar Secara Legal

by Dani
18 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengadakan diskusi...

Read moreDetails

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Jakarta Timur

Fakta Menarik The Odyssey, Film Epik Christopher Nolan yang Direkam dengan IMAX

Pentingnya Koordinasi Ditekankan oleh Kakanwil KemenHAM Sulteng

Siapa Tifauzia Tyassuma dan Apa yang Diperdebatkan dalam Sidang Kasus Ijazah Jokowi?

Kemenpora Ajak Kolaborasi untuk Majukan Olahraga Nasional

Rekor Kylian Mbappe di Piala Dunia: Tajam, tetapi Tumpul di Semifinal

Gereja Maria Bunda Karmel Kasongan Resmi Diberkati, Simbol Kebersamaan Umat

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Kemendag Berikan Masa Transisi NIB untuk Pedagang Marketplace

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.