Headline.co.id, Palembang ~ Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat dukungan terhadap ketahanan energi nasional dengan menindak tegas praktik pengeboran ilegal, penyulingan ilegal, dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah untuk menciptakan tata kelola energi yang legal, aman, dan berkelanjutan. Komitmen ini ditegaskan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati, Kota Palembang, Senin (27/7/2026). Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta ratusan tamu undangan sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa pemberantasan mafia migas tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memutus mata rantai ekonomi ilegal yang merugikan negara, mengganggu distribusi energi, serta menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 1.281.864 liter minyak berbagai jenis. Selain itu, Polda Sumsel juga berhasil mengungkap 11 perkara penyulingan ilegal dengan 13 tersangka dan menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Sumsel, tingkat penyelesaian tindak pidana pada sektor pengeboran ilegal sepanjang tahun 2026 mencapai 53,12 persen. Capaian ini menunjukkan peningkatan efektivitas penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan mafia migas yang memanfaatkan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di Sumatera Selatan. Keberhasilan penindakan ini memberikan dampak positif terhadap stabilitas distribusi energi di Sumatera Selatan. Penertiban aktivitas ilegal membantu menjaga ketersediaan pasokan BBM, mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas migas ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumsel juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar beralih menuju pengelolaan migas yang legal sesuai ketentuan pemerintah. “Kami akan lebih ketika pemahaman masyarakat sudah sama dengan kami untuk mengelola sumur rakyat yang sudah dilegalkan agar bisa dijadikan bahan baku untuk ketahanan energi. Jadi sumur rakyat yang sudah ada, yang sudah diverifikasi, dikelola oleh BUMN, BUMD, UMKM dan kooperasi untuk bisa dilimpahkan atau dijual ke Pertamina maupun ke Medco, bukan ke tempat yang lain,” ujar Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi pemberantasan mafia migas merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian masyarakat. “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah pusat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergi dengan pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengawasan terhadap aktivitas migas ilegal akan terus ditingkatkan melalui koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum yang berkelanjutan. Dengan mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan represif secara proporsional, Polda Sumsel berkomitmen mendukung keberhasilan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan energi, melindungi aset negara, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola sumber daya alam yang legal dan berkelanjutan.



















