Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai langkah untuk melindungi hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak dalam kerangka hukum. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, saat membacakan laporan dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam acara Nikah Massal bertajuk “Ikatkan Cinta”. Acara tersebut digelar oleh Kementerian Agama bekerja sama dengan Yayasan Meutia Hatta dan Bank Syariah Indonesia di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.
Zayadi menjelaskan bahwa nikah massal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan keagamaan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Satu Abad Rahmi Hatta 1926–2026. “Perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum. Oleh karena itu, perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut mendapatkan perlindungan yang semestinya,” ujar Zayadi pada Sabtu (5/9/2026).
Lebih lanjut, Zayadi menekankan bahwa pencatatan perkawinan adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pelayanan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. “Inilah salah satu bentuk konkret layanan keagamaan yang berdampak. Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi hadir sampai pada pelayanan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Zayadi menyatakan bahwa kehadiran negara dalam urusan perkawinan tidak berhenti pada pelaksanaan akad dan pencatatan. Ditjen Bimas Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan berbagai layanan untuk mendampingi masyarakat dalam membangun kehidupan keluarga. Layanan tersebut meliputi bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, serta berbagai bentuk pendampingan keluarga. “Justru pada saat itulah perjalanan keluarga dimulai,” tuturnya.
Zayadi berharap agar perkawinan yang dilaksanakan dalam nikah massal tersebut tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat dan terlindungi secara hukum serta mampu melahirkan keluarga yang berkualitas. “Kita ingin agar perkawinan yang dilaksanakan hari ini menjadi perkawinan yang tercatat, terlindungi, dan berkualitas. Tercatat secara hukum, terlindungi hak-haknya, serta berkualitas dalam relasi dan kehidupan keluarga,” ujarnya.
Acara nikah massal ini juga menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 1448 H yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam. Zayadi menyatakan bahwa momentum Maulid Nabi Muhammad saw. dimaknai dengan menghadirkan keteladanan Rasulullah saw. dalam membangun keluarga yang penuh kasih sayang dan kemaslahatan. “Karena itu, nikah massal hari ini bukan hanya akad dan pencatatan, tetapi juga ikhtiar memperkuat keluarga sebagai fondasi kehidupan umat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zayadi menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Meutia Hatta dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan. Dukungan diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari fasilitas bagi pasangan dan keluarga, transportasi, hingga mahar berupa tabungan emas. Ia menilai kolaborasi pemerintah dan masyarakat penting dalam menghadirkan pelayanan perkawinan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyatakan bahwa setiap program Kementerian Agama harus memberikan dampak. “Penguatan keluarga bukan hanya tugas pemerintah. Ia membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh agama, komunitas, dan seluruh elemen bangsa,” pungkasnya.




















