Headline.co.id, Pemalang ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 28 Juli 2026, di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sejumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut dibawa ke Markas Polres Pemalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2026). Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci kasus yang menjerat Anom maupun jumlah pasti pihak yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.
Polres Pemalang Jadi Lokasi Pemeriksaan
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan bahwa markasnya dipinjam oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan pasca-OTT. Menurutnya, dua ruangan di Polres Pemalang digunakan tim KPK sejak malam kejadian hingga proses pemeriksaan masih berlangsung pada Rabu pagi.
“Iya benar, tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Dua ruangan di Polres yang dipakai,” kata Rendy, dilansir detikJateng, Rabu (29/7/2026).
Rendy menyebut pihaknya belum bisa memastikan jumlah maupun identitas pihak yang tengah diperiksa karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK.
“Jumlah pastinya yang diperiksa, siapa saja yang diperiksa, materi pemeriksaan menunggu dari KPK saja ya,” ujarnya.
Senada dengan itu, Fitroh Rohcahyanto juga belum bersedia membeberkan kasus yang menjerat Bupati Anom maupun jumlah orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut kepada juru bicara KPK.
“Lebih detailnya ke jubir,” kata Fitroh.
Dua Rumah di Mutiara Residence Digeledah dan Disegel
Selain menangkap Bupati Anom, tim penyidik KPK juga menggeledah dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang, yakni di Blok B dan Blok C, pada Selasa (28/7/2026) malam. Setelah penggeledahan rampung, kedua rumah tersebut langsung dipasangi stiker segel KPK.
Rumah di Blok B diketahui ditempati oleh seorang pria berinisial O yang di lingkungan perumahan dikenal berprofesi sebagai kontraktor. Sementara itu, identitas penghuni rumah di Blok C hingga kini belum diketahui secara pasti.
Salah seorang warga perumahan, Ardi, membenarkan adanya penyegelan dua rumah tersebut. Ia mengaku sempat melihat langsung kedatangan petugas KPK ke lokasi.
“Tadi awalnya ibu-ibu melihat ada beberapa mobil berhenti di sekitar perempatan. Setelah saya cek, ternyata ada penyegelan rumah,” tutur Ardi.
Menurut Ardi, petugas KPK terlihat turun dari mobil dan memasuki rumah yang digeledah sekitar pukul 20.00 WIB. Ia juga menjelaskan bahwa rumah di Blok C merupakan rumah kontrakan yang penghuninya jarang berinteraksi dengan warga sekitar, sehingga identitas pemilik maupun penghuninya tidak banyak diketahui warga perumahan.
Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Bupati Anom Widiyantoro
Anom Widiyantoro menjabat sebagai Bupati Pemalang bersama wakilnya, Nurkholes, hasil Pilkada serentak 2024. Keduanya diusung oleh koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh. Masa jabatan Anom belum genap dua tahun ketika OTT ini terjadi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Anom tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp21,3 miliar. Rinciannya, ia memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Kota Jakarta Timur, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Bandung, hingga Kabupaten Gianyar, dengan total nilai aset sekitar Rp12,2 miliar.
Selain properti, Anom juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan mulai dari mobil Mercedes Benz hingga motor Harley Davidson dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta, surat berharga Rp902,2 juta, kas dan setara kas Rp782,2 juta, serta harta lainnya senilai Rp7 miliar. Bila dijumlahkan, total seluruh asetnya mencapai Rp22,5 miliar, namun ia juga tercatat memiliki utang sekitar Rp1,2 miliar sehingga total harta bersihnya sekitar Rp21,3 miliar.
Hingga kini, KPK belum menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan kasus apa maupun siapa saja pihak yang diamankan. Para pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.





















