Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengembangkan dakwah inklusif untuk memperluas akses layanan dan pendidikan keagamaan bagi penyandang disabilitas rungu wicara. Upaya ini dibahas dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Dakwah Inklusif untuk Disabilitas Rungu Wicara di Jakarta, Senin (26/10/2026). Pemerintah, lembaga terkait, dan komunitas Tuli membahas kebutuhan juru bahasa isyarat, materi keagamaan yang mudah dipahami, serta pendidikan agama yang lebih inklusif. Pengembangan layanan tersebut dinilai membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan evaluasi secara berkelanjutan.
Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi mengatakan, pemenuhan hak beragama bagi penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan layanan. Layanan tersebut juga harus dapat diakses dan dipahami sesuai kebutuhan penyandang disabilitas rungu wicara.
“Kita harus bersama-sama melakukan evaluasi sistematis, terutama untuk pemenuhan hak-hak itu,” ujar Muchlis dalam kegiatan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Akses Rumah Ibadah dan Juru Bahasa Isyarat
Menurut Muchlis, akses terhadap rumah ibadah, literatur keagamaan, dan kegiatan dakwah menjadi aspek penting dalam pengembangan dakwah inklusif. Ketersediaan juru bahasa isyarat di masjid dan kajian keislaman diperlukan agar penyandang disabilitas rungu wicara dapat mengikuti kegiatan keagamaan dengan lebih mudah.
Namun, juru bahasa isyarat tidak hanya dituntut menguasai bahasa isyarat. Mereka juga perlu memahami istilah dan materi keislaman agar dapat menerjemahkan materi secara tepat. Sejumlah bidang keagamaan, seperti fikih dan ekonomi syariah, memiliki istilah khusus yang membutuhkan pemahaman memadai.
Muchlis menilai, kolaborasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan Direktorat Jenderal Pesantren diperlukan untuk memperluas layanan pendidikan keagamaan yang inklusif. Kerja sama itu terutama diarahkan pada madrasah dan pesantren.
“Saya senang ketika teman-teman dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren hadir di sini. Mudah-mudahan kita bisa berkolaborasi, terutama untuk madrasah dan pesantren, agar tidak sekadar terdaftar tetapi benar-benar inklusif,” katanya.
Pelatihan Singkat Dinilai Belum Memadai
Muchlis menuturkan, pengembangan dakwah inklusif memerlukan proses pembelajaran berkelanjutan. Peningkatan kapasitas pendidik, pengembangan kompetensi juru bahasa isyarat, dan penyediaan materi pembelajaran yang sesuai menjadi bagian dari proses tersebut.
“Pelatihan 1 sampai 2 hari tentu belum cukup, padahal belajar Al-Qur’an saja butuh 2 sampai 3 tahun,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses terhadap pengetahuan keislaman. Meski demikian, penggunaan teknologi perlu disertai materi yang mudah dipahami serta tenaga pendidik yang kompeten.
Dalam diskusi, Khalil Ibrahim dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kepemudaan dan Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI) menyampaikan kebutuhan layanan keagamaan bagi komunitas Tuli.
Kebutuhan tersebut lain juru bahasa isyarat dalam kegiatan ibadah dan kajian, video dakwah yang dilengkapi bahasa isyarat, serta materi pendidikan agama yang disesuaikan dengan kebutuhan komunitas Tuli.
Komunitas Tuli Minta Penyederhanaan Materi
Khalil mengatakan, penggunaan kalimat yang terlalu kompleks dalam literatur keislaman dapat menyulitkan sebagian penyandang disabilitas Tuli untuk memahami ajaran agama. Karena itu, materi keagamaan perlu disusun menggunakan kalimat yang lebih mudah dipahami.
“Kami butuh penyesuaian dengan kalimat yang lebih mudah, karena selama ini kami membaca tetapi tidak paham, sehingga terkesan kami malas, padahal kami yang kesulitan memahami kalimat tersebut,” ungkap Khalil.
Peserta juga menilai perlu ada kesepakatan mengenai istilah isyarat keislaman, termasuk isyarat untuk kalimat syahadat. Selain itu, mereka mengusulkan pengembangan dai dari kalangan Tuli, pelatihan calon guru agama Islam, serta penyusunan buku panduan dakwah yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Akses pendidikan keagamaan hingga perguruan tinggi turut menjadi perhatian. Penyediaan beasiswa bagi penyandang disabilitas dinilai dapat membuka peluang bagi mereka untuk mendalami ilmu agama dan mengembangkan kemampuan sebagai pendidik maupun dai.
Forum untuk Menyusun Langkah Tindak Lanjut
Bimtek tersebut dihadiri Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal Mahrus, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri Mutmainnah, serta Kepala Subdirektorat pada Direktorat Pendidikan Islam Anis Masykur. Sejumlah pengurus ATMI dan staf Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI juga hadir.
Kegiatan itu menjadi forum pembahasan pemerintah, lembaga terkait, dan komunitas Tuli mengenai layanan keagamaan yang inklusif. Masukan yang disampaikan mencakup penyediaan juru bahasa isyarat, penyederhanaan materi keislaman, dan pengembangan pendidikan agama sesuai kebutuhan penyandang disabilitas rungu wicara.
Hasil pembahasan tersebut dapat menjadi bahan bagi Kementerian Agama dan lembaga terkait dalam menyusun langkah tindak lanjut. Langkah itu meliputi peningkatan kapasitas pendidik hingga penyediaan materi dakwah yang mudah dipahami dan diakses.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















