Headline.co.id, Kendari ~ Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji meninjau enam titik rawan lalu lintas di Kota Kendari, Selasa (27/10/2026). Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kemacetan, konflik arus kendaraan, parkir di badan jalan, dan kondisi jalan. Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan menangani persoalan jalan dan lalu lintas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif Operasi Patuh Anoa 2026 serta pendekatan Polisi Bersama Masyarakat.
Dalam kegiatan joint survey trouble spot itu, Kapolda Sultra turun langsung ke lokasi bersama Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Muhammad Fadlansyah, pejabat utama Polda Sultra, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, serta Balai Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kehadiran lintas instansi tersebut dimaksudkan agar persoalan di setiap titik dapat dibahas langsung sesuai kewenangan masing-masing dan tidak berhenti pada hasil survei. Kapolda menegaskan, penyelesaian keluhan warga membutuhkan pemeriksaan lapangan serta koordinasi dengan lembaga yang berwenang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita ingin apa yang menjadi keluhan masyarakat dilihat langsung bersama-sama. Kita hadir di titiknya, kita lihat masalahnya, kemudian kita diskusikan dengan instansi yang mempunyai kewenangan,” ujar Himawan.
Enam titik rawan lalu lintas di Kendari
Enam lokasi yang menjadi prioritas peninjauan Kapolda Sultra meliputi Simpang Taman Lalu Lintas, U-turn dekat SD Negeri 2 Lepo-Lepo, area parkir depan Puskesmas Lepo-Lepo, Simpang Pasar Baru, kawasan depan Kopi Daeng, serta depan Bebek Sakti di sekitar RS Abunawas.
Di lokasi tersebut, tim gabungan mengidentifikasi sejumlah persoalan lalu lintas. Masalah yang ditemukan lain kemacetan pada jam sibuk, konflik arus kendaraan di bukaan median dan U-turn, penggunaan badan jalan sebagai area parkir, kondisi jalan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas dan penataan sarana pendukung.
Pemilihan enam titik itu tidak hanya didasarkan pada pengamatan petugas. Kapolda menjelaskan, lokasi tersebut juga ditentukan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan Subuh Keliling, Jumat Keliling, pertemuan langsung dengan warga, dan masukan di media sosial.
Data kepadatan kendaraan, potensi konflik lalu lintas, kondisi jalan, serta angka kecelakaan turut menjadi dasar dalam menentukan prioritas penanganan. Dengan dasar tersebut, peninjauan diarahkan pada lokasi yang dinilai membutuhkan penanganan bersama.
Tindak lanjut penanganan lalu lintas
Dari hasil survei lapangan, sejumlah langkah awal disepakati. Salah satunya ialah pemasangan lampu lalu lintas portabel di depan Mapolda Sultra mulai hari berikutnya untuk membantu mengurai kepadatan arus kendaraan.
Pemasangan lampu lalu lintas portabel itu dilakukan sembari mempersiapkan lampu lalu lintas permanen yang direncanakan pada 2027. Sementara itu, persoalan di titik lainnya akan ditindaklanjuti melalui kajian teknis, penataan U-turn, penertiban parkir, rekayasa lalu lintas, serta koordinasi perbaikan jalan sesuai kewenangan setiap instansi.
Kapolda Sultra mengatakan, peran Polri dalam persoalan lalu lintas tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menghubungkan keluhan masyarakat dengan instansi yang memiliki kewenangan menyelesaikannya.
“Bukan hanya kita datang, melihat, lalu selesai. Yang paling penting adalah setelah ini ada tindak lanjut. Kita pantau kembali apakah solusi yang disepakati sudah dilaksanakan dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Himawan.
Kolaborasi pemerintah dan instansi terkait
Pj. Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mempercepat penyelesaian persoalan lalu lintas. Hal itu karena status pengelolaan jalan berada di bawah kewenangan pemerintah kota, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
Karena itu, pembahasan langsung di lapangan dinilai penting agar setiap persoalan dapat diarahkan kepada instansi yang berwenang. Penanganan tidak hanya mencakup aspek kepolisian, tetapi juga sarana jalan, transportasi, rekayasa lalu lintas, parkir, dan perbaikan infrastruktur.
Polda Sultra menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut setiap rekomendasi hasil peninjauan enam titik rawan lalu lintas di Kendari. Pengawalan tersebut ditujukan agar solusi yang telah disepakati benar-benar diwujudkan dan memberikan manfaat bagi keselamatan serta kelancaran aktivitas masyarakat di jalan raya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















