Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertifikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun Kabinet Merah Putih. Sertifikasi tanah wakaf tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, menyampaikan capaian itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Percepatan dilakukan melalui penguatan administrasi pertanahan serta kerja sama dengan Kementerian Agama dan organisasi keagamaan.
Ana mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi aset wakaf agar digunakan sesuai peruntukannya. Menurut dia, pendaftaran tanah secara tertib diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang telah diwakafkan.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
313.142 Bidang Tanah Wakaf Telah Bersertifikat
Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah memiliki sertifikat.
Tanah wakaf itu dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti masjid, musala, pesantren, pemakaman, dan fasilitas lainnya. Sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki kepastian hukum.
Dengan adanya kepastian hukum, pemanfaatan tanah wakaf dapat terus mendukung kebutuhan masyarakat. Aset tersebut juga dapat dipertahankan penggunaannya sesuai dengan tujuan wakaf, termasuk untuk kepentingan ibadah, pendidikan, pemakaman, dan kegiatan sosial.
Namun, data tersebut juga menunjukkan masih terdapat tanah wakaf yang belum menyelesaikan proses pendaftaran. Penyelesaian pendaftaran diperlukan agar aset wakaf tercatat secara resmi dan terlindungi dalam administrasi pertanahan.
74,6 Persen Tanah Rumah Ibadah Bersertifikat
Selain tanah wakaf, ATR/BPN mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertifikat.
Data tanah wakaf dan rumah ibadah yang belum bersertifikat menunjukkan perlunya kelanjutan proses pendaftaran. Kepastian hukum atas aset tersebut penting untuk mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan.
Sertifikasi juga dibutuhkan untuk mengurangi risiko persoalan administrasi pertanahan. Bagi masyarakat dan pengelola aset wakaf, pencatatan resmi memberikan dasar kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah, pendidikan, pemakaman, dan kegiatan sosial lainnya.
ATR/BPN Gandeng Kementerian Agama
Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar. Kelengkapan data dan dokumen menjadi bagian penting dalam penyelesaian pendaftaran bidang tanah wakaf.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Ana.
Ke depan, penyelesaian tanah wakaf yang belum bersertifikat memerlukan dukungan pengelola wakaf, organisasi keagamaan, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut terutama diperlukan dalam melengkapi dokumen serta data bidang tanah.
Dengan proses pendaftaran yang tertib, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Langkah itu sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi tanah wakaf dan rumah ibadah sesuai peruntukannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















