Headline.co.id, Lumajang ~ RSUD Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperluas akses layanan kesehatan melalui antrean daring Mobile JKN dan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam. Rumah sakit tersebut juga menyiapkan peningkatan kapasitas dari 100 menjadi 130–150 tempat tidur pada 2027. Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Pasirian, Tri Songko Budi Satrio, dalam talkshow Sambat Bunda On Air di LPPL Radio Suara Lumajang FM 104,1 MHz, Senin (26/10/2026). Pengembangan layanan dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan, sementara pasien dalam kondisi darurat tetap ditangani berdasarkan tingkat kegawatan tanpa menunggu penyelesaian administrasi.
RSUD Pasirian Maksimalkan Antrean Mobile JKN
Tri mengatakan sekitar 90 persen pasien RSUD Pasirian merupakan peserta BPJS Kesehatan. Untuk mempercepat pelayanan rawat jalan, rumah sakit memanfaatkan fitur antrean daring melalui aplikasi Mobile JKN.
Pasien yang sudah mendaftar melalui aplikasi tersebut tidak perlu kembali mengantre di loket pendaftaran. “Pasien yang sudah mendaftar lewat Mobile JKN bisa langsung menuju poli yang dituju,” jelas Tri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pendaftaran pada hari yang sama masih dapat dilakukan paling lambat satu jam sebelum pelayanan poliklinik dimulai. Data pendaftar terintegrasi dengan rekam medis elektronik sehingga dapat dipantau petugas secara waktu nyata.
Informasi antrean ditampilkan melalui monitor di setiap poliklinik. Urutan pelayanan ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran dan tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Meski demikian, pasien yang belum menggunakan antrean daring tetap dapat dilayani melalui mekanisme manual. Petugas akan membantu mengarahkan pasien sekaligus memberikan edukasi mengenai penggunaan Mobile JKN untuk kunjungan berikutnya.
IGD RSUD Pasirian Layani Pasien Selama 24 Jam
Untuk pelayanan kegawatdaruratan, RSUD Pasirian menerapkan sistem triase. Sistem tersebut digunakan untuk memilah pasien berdasarkan tingkat kegawatan dan kebutuhan penanganan medis.
Tri menegaskan, pasien dengan kondisi gawat darurat dapat langsung datang ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan. Penanganan diprioritaskan berdasarkan kondisi medis pasien.
“Prinsipnya, pasien gawat darurat ditangani terlebih dahulu. Keselamatan pasien menjadi prioritas, sedangkan administrasi dapat menyusul setelah kondisi memungkinkan,” terangnya.
Ketentuan tersebut berbeda dengan pelayanan rawat jalan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengikuti mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Tri juga menjelaskan, konsultasi internal antarpoli dapat dilakukan apabila pasien membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Pasien yang memerlukan penanganan dokter spesialis lain tidak selalu harus kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kapasitas Tempat Tidur Ditargetkan Bertambah pada 2027
Selain mengembangkan sistem layanan, RSUD Pasirian menyiapkan peningkatan kapasitas tempat tidur. Rumah sakit yang berdiri pada 2017 itu merencanakan penambahan kapasitas dari 100 menjadi 130–150 tempat tidur pada 2027.
Saat ini, RSUD Pasirian didukung 16 dokter spesialis, 10 dokter umum, dan satu dokter gigi. Pada Oktober 2026, rumah sakit membuka poliklinik kulit dan kelamin estetika serta poliklinik mata.
Pelayanan penyakit dalam tersedia pada pagi dan siang atau sore. Pengaturan waktu itu memberikan pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pada jam berbeda.
RSUD Pasirian juga merencanakan pembukaan layanan jantung pada akhir 2026 atau paling lambat 2027. Rencana tersebut akan dilanjutkan dengan pengembangan poliklinik saraf serta telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).
Tim Bencana dan Rencana Perluasan Parkir
Dalam menghadapi bencana, RSUD Pasirian memiliki tim jaga yang dapat digerakkan sewaktu-waktu. Pengalaman menangani korban erupsi Semeru pada 2021 menjadi pembelajaran bagi rumah sakit dalam mengerahkan tenaga kesehatan dan peralatan serta mengaktifkan layanan, termasuk ICU.
Di sisi lain, rumah sakit masih menghadapi keterbatasan lahan parkir. Penanganannya dilakukan melalui proses pembebasan sejumlah bidang tanah yang berada di belakang dan samping rumah sakit.
Proses pembebasan lahan tersebut telah mencakup pertemuan dengan pemilik lahan, pihak rumah sakit, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Pasirian. Pembahasan harga juga telah dilakukan.
Perluasan area parkir direncanakan menjadi salah satu prioritas pemanfaatan lahan. Namun, realisasinya masih bergantung pada penyelesaian proses pembebasan tanah tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















