Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK dan sederajat melalui pemantauan kamera serta aplikasi konferensi video Zoom. Sistem pengawasan berlapis tersebut diterapkan dalam asesmen yang dimulai secara nasional pada Senin (26/10/2026), dengan sekitar 3,86 juta peserta terdaftar dari berbagai satuan pendidikan di Indonesia. Selain melibatkan pengawas di ruang ujian, pemerintah menugaskan penyelia untuk memantau jalannya asesmen secara daring. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan pelaksanaan ujian berlangsung sesuai prosedur.
Pengawasan TKA 2026 SMA/SMK tidak hanya mengandalkan kehadiran petugas secara langsung di lokasi ujian. Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen juga menerapkan pemantauan jarak jauh melalui kamera dan Zoom untuk membantu memastikan kegiatan asesmen serta dokumentasi pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.
Selain memperketat pengawasan, Kemendikdasmen menyediakan posko pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran selama TKA 2026 SMA/SMK berlangsung. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui posko di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat. Pemerintah juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang menyampaikan informasi dugaan kecurangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengawasan TKA 2026 Dilakukan Secara Langsung dan Daring
Kemendikdasmen menerapkan dua bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan TKA 2026, yakni pengawasan langsung di ruang ujian dan pemantauan secara daring oleh penyelia.
Pengawas ruang bertugas memastikan peserta mengikuti asesmen sesuai tata tertib yang telah ditetapkan. Sementara itu, penyelia melakukan pemantauan melalui kamera dan aplikasi Zoom sebagai bagian dari pengawasan berlapis.
Penggunaan teknologi tersebut bertujuan membantu penyelenggara memastikan proses ujian dan dokumentasinya berlangsung sesuai prosedur.
Sistem pengawasan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer yang melibatkan jutaan peserta dari jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat.
Berdasarkan data pendaftaran, jumlah siswa yang terdaftar mengikuti TKA 2026 mencapai sekitar 3,86 juta peserta.
Pemerintah juga menyatakan bahwa sistem asesmen daring telah dipersiapkan untuk melayani hingga 900 ribu peserta secara bersamaan.
Dengan jumlah peserta yang besar, kesiapan sarana teknologi, petugas, serta kepatuhan terhadap ketentuan ujian menjadi aspek yang perlu diperhatikan selama penyelenggaraan asesmen.
Kemendikdasmen Buka Posko Pengaduan Kecurangan TKA
Selain pengawasan melalui kamera dan Zoom, Kemendikdasmen menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan dugaan kecurangan selama asesmen berlangsung.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen melalui informasi yang disampaikan akun Instagram @litbangdikbud menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus dibuat secara tertulis.
Laporan dapat disampaikan kepada posko pengaduan TKA di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Masyarakat yang menyampaikan laporan diminta mencantumkan informasi secara lengkap agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
Informasi yang perlu disampaikan dalam laporan meliputi:
- Identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
- Bentuk dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi.
- Tempat dan waktu terjadinya peristiwa.
- Bukti pendukung yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
- Keterangan saksi mata yang mengetahui kejadian.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin dalam mekanisme pengaduan tersebut.
Setelah laporan diterima, penyelenggara akan menganalisis informasi yang disampaikan untuk menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
Proses penanganan meliputi analisis laporan, peninjauan lokasi kejadian, serta pelaksanaan rapat untuk menentukan keputusan.
Dengan demikian, dugaan kecurangan yang dilaporkan tidak serta-merta menjadi dasar pemberian sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan.
Pelanggaran Berat TKA 2026 Bisa Berujung Nilai Nol
Pengawasan ketat selama pelaksanaan TKA juga berkaitan dengan penerapan sanksi terhadap peserta yang melanggar aturan ujian.
Kemendikdasmen membagi pelanggaran menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat kesalahannya, yakni ringan, sedang, dan berat.
Untuk pelanggaran kategori ringan, peserta dapat dikenai teguran atau peringatan lisan dari pengawas.
Sementara itu, pelanggaran sedang dapat mengakibatkan pembatalan ujian pada mata pelajaran yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Adapun pelanggaran kategori berat memiliki konsekuensi lebih serius. Peserta yang terbukti terlibat dalam praktik penggunaan joki atau penyebaran soal dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan dikenai nilai nol.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian bagi peserta karena pelaksanaan TKA mewajibkan setiap siswa mengerjakan soal menggunakan identitas dan kemampuan sendiri.
Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian dengan menggunakan identitas orang lain atau meminta pihak lain mengerjakan soal sebagai pengganti dirinya.
Selain itu, penggunaan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, perangkat optik, dan alat sejenis di dalam ruang asesmen juga dilarang.
Barang-barang tersebut harus dikumpulkan di tempat yang disediakan sebelum ujian dilaksanakan.
Jadwal TKA 2026 SMA/SMK Dibagi Dua Gelombang
Penerapan pengawasan berlapis berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan TKA yang dijadwalkan dalam dua gelombang utama.
Gelombang pertama dilaksanakan pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua berlangsung pada 2–5 November 2026.
Secara keseluruhan, pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional berlangsung bertahap dalam periode 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Pembagian gelombang dilakukan dalam penyelenggaraan asesmen berbasis komputer yang melibatkan peserta dari berbagai satuan pendidikan.
Sementara itu, Kementerian Agama mencatat sebanyak 495.251 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terdaftar mengikuti Asesmen Nasional dan TKA tahun pelajaran 2026/2027.
Jumlah tersebut terdiri atas 495.095 peserta MA dan 156 peserta MAK yang berasal dari 9.798 satuan pendidikan.
Direktur Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khadijah, menekankan pentingnya kesiapan madrasah, termasuk memastikan perangkat dan jaringan dapat digunakan dengan baik.
“Pastikan perangkat dan jaringan berfungsi dengan baik, petugas memahami tugasnya, serta siswa mengetahui jadwal dan prosedur yang harus diikuti. Kita ingin anak-anak mengikuti asesmen dengan tenang, percaya diri, dan jujur,” ujar Nyayu dalam keterangannya, dikutip Senin (26/10/2026).
Menurut Nyayu, kesiapan penyelenggaraan tidak hanya berkaitan dengan perangkat teknologi, tetapi juga pemahaman peserta terhadap prosedur pelaksanaan.
Karena itu, guru dan orang tua diminta memberikan pendampingan agar siswa dapat mengikuti ujian dengan kondisi fisik dan mental yang baik.
“Dampingi siswa untuk mempersiapkan diri secara wajar, menjaga kesehatan, dan beristirahat cukup. Berikan dukungan agar mereka dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan mengandalkan kemampuan sendiri,” tuturnya.
Pengawasan Diperketat, Kesenjangan Infrastruktur Masih Jadi Perhatian
Di tengah kesiapan pemerintah melaksanakan asesmen secara daring, persoalan infrastruktur pendidikan turut menjadi perhatian.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti masih adanya satuan pendidikan yang menghadapi keterbatasan akses jaringan internet dan perangkat pendukung.
Berdasarkan data pemerintah yang disampaikannya, sekitar 23 persen satuan pendidikan di Indonesia belum terkoneksi jaringan internet.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan asesmen berbasis komputer, terutama bagi sekolah dengan sarana dan prasarana terbatas.
Keterbatasan perangkat juga menyebabkan sejumlah sekolah harus menyelenggarakan tes dalam beberapa gelombang.
Lestari mengingatkan bahwa perbedaan kondisi infrastruktur perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar penyelenggaraan asesmen dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta.
“Tidak boleh ada kebijakan yang seragam untuk masalah yang berbeda-beda,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).
Perempuan yang akrab disapa Rerie tersebut juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pemetaan kemampuan akademik siswa.
Menurutnya, keberhasilan TKA tidak cukup diukur dari kelancaran pelaksanaan maupun tingginya jumlah peserta. Data hasil asesmen harus digunakan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran di sekolah.
“Jangan sampai biaya besar untuk pemetaan, tapi tindak lanjutnya minim,” ujarnya.
Lestari mendorong pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan hasil TKA sebagai dasar penyusunan program pembelajaran remedial, peningkatan kompetensi guru, serta penyediaan sarana pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Ia juga meminta perubahan pendekatan pembelajaran agar guru lebih berorientasi pada pengembangan kemampuan berpikir dan pemahaman konsep, bukan sekadar pencapaian nilai.
“TKA sudah memberi kita peta jalan. Sekarang kita semua harus berani melangkah,” pungkas Rerie.
Dengan penerapan pengawasan melalui kamera, Zoom, dan petugas di ruang ujian, Kemendikdasmen berupaya menjaga integritas pelaksanaan TKA 2026 SMA/SMK.
Namun, selain memastikan asesmen berlangsung tertib dan bebas dari kecurangan, pemanfaatan hasil ujian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran tetap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan TKA tahun ini.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















