Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Pengungkapan perkara tersebut dilakukan di Jayapura dan sejumlah wilayah yang ditangani jajaran kepolisian, dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh kasus itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp429,48 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut di Jayapura, Selasa (27/10/2026). Polisi mengungkap perkara melalui pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi, termasuk penjualan kembali untuk mendapatkan keuntungan serta pemanfaatan BBM untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Lima Kasus Ditangani Polda Papua
Rama menjelaskan, dari 15 perkara yang diungkap, lima kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Sementara itu, 10 perkara lainnya ditangani oleh jajaran polres.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Satgas Antimafia Migas terus bergerak melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, serta melakukan penegakan hukum sesuai arahan Kapolri,” ujar Rama di Jayapura, Selasa (27/10/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas 10.146 liter solar, 1.412 liter minyak tanah, dan 225 liter Pertalite.
Jumlah barang bukti tersebut berasal dari perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangani Polda Papua dan jajaran polres sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Selain mengamankan BBM, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam keseluruhan perkara.
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Menurut Rama, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Modus lainnya, BBM bersubsidi diduga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan ilegal. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari peruntukan BBM bersubsidi yang semestinya disalurkan kepada masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan pemerintah.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. Polda Papua bersama jajaran polres terus memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan di berbagai wilayah.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Polisi juga menindak dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan BBM bersubsidi.
Satgas Antimafia Migas Perkuat Pencegahan
Rama menegaskan, Satgas Antimafia Migas akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya pencegahan dan penindakan itu diarahkan untuk menutup celah penyimpangan dalam distribusi BBM. Kepolisian juga berupaya menjaga agar subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Dengan pengungkapan 15 kasus hingga Oktober 2026, Polda Papua menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi bersama jajaran polres akan terus diperkuat. Penanganan perkara dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















