Headline.co.id, Nabire ~ Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin penertiban tambang ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026). Penertiban dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari dicabut. Areal pertambangan emas tersebut kini berada di bawah penguasaan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sjafrie hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Kunjungan kerja itu dilakukan untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Penertiban ditandai dengan pemasangan plang di area operasional tambang.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, serta Mendikti Saintek Brian Yuliarto.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Turut hadir Wamenhan RI Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, serta jajaran Forkopimda.
Penertiban Tambang Ilegal Nabire Berlandaskan Perpres
Areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare itu merupakan area milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Kawasan tersebut resmi ditutup dan sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Selain itu, IUP PT Kristalin Eka Lestari telah resmi dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Pencabutan izin tersebut menjadi dasar tambahan dalam langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan di kawasan itu. Setelah pemasangan plang, pihak mana pun dilarang menguasai, memindahtangankan, atau melakukan aktivitas tanpa izin resmi di area operasional tambang.
Menteri Pertahanan Sjafrie mengatakan, Satgas PKH akan terus melanjutkan penertiban pertambangan ilegal meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan. Menurut dia, pelaksanaan tugas tersebut tetap mengacu pada persatuan nasional dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegas Sjafrie.
Tambang Akan Dikelola BUMN
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan, areal tambang yang telah diambil alih negara selanjutnya akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan pertambangan tersebut kepada PT Antam.
Burhanuddin berharap PT Antam tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator dalam pengelolaan tambang. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan tersebut dapat dilakukan oleh negara untuk kemakmuran masyarakat.
“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Negara Larang Aktivitas Tanpa Izin
Pemasangan plang penertiban di area operasional menegaskan status kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara. Dengan adanya penertiban itu, pihak mana pun tidak diperbolehkan menguasai atau memindahtangankan area tambang.
Larangan juga berlaku terhadap segala aktivitas tanpa izin resmi di kawasan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Satgas PKH dalam menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Kunjungan Menhan Sjafrie ke Nabire turut memperlihatkan keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah dan jajaran Forkopimda dalam penertiban tambang ilegal di Papua Tengah. (Biro Infohan Setjen Kemhan)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















