Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi. Hingga 20 Oktober 2026, Polri memproses 278 laporan dan menetapkan 232 tersangka perorangan, sementara sembilan korporasi berstatus tersangka dari 98 laporan dugaan keterlibatan perusahaan. Langkah tersebut disampaikan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla” di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang melalui pemadaman, pengawasan, penindakan, dan pemulihan lahan.
Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan, Kemampuan, dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polkam, Brigjen TNI Mar., Kresno Pratowo, mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi penanganan karhutla. Kemenko Polkam berperan sebagai koordinator Desk Penanganan Karhutla.
“Kita serius. Kita hukum benar pelakunya, supaya masyarakat tahu bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman,” ujar Kresno.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Thomas Nifinluri, serta Direktur Penanganan Darurat Wilayah III Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nelwan Harahap.
Data penindakan karhutla di area konsesi
Selain data penanganan oleh Polri, Kemenko Polkam menerima laporan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai tindakan terhadap 57 badan usaha di delapan provinsi. Lahan terbakar di dalam area konsesi badan usaha tersebut mencapai 33.514,01 hektare (ha).
Rinciannya, terdapat 16 badan usaha di tiga provinsi Sumatera dengan luas lahan terbakar 3.813,85 ha. Sementara itu, 41 badan usaha di lima provinsi Kalimantan memiliki luas lahan terbakar 29.700,16 ha.
Kresno mendorong agar proses penindakan beserta perkembangannya dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun, penyampaian informasi tetap harus memperhatikan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajaran pemerintahan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam karhutla.
Sanksi administratif dan proses pidana
Kementerian Kehutanan mencatat sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum. Jumlah tersebut terdiri atas 25 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan satu pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Sanksi yang tercatat meliputi pencabutan, pembekuan, teguran tertulis, atau kewajiban pemulihan. Di sisi lain, penanganan pidana oleh Kementerian Kehutanan mencakup 46 subjek hukum yang masih dalam proses.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 perkara berada pada tahap penyelidikan dan 27 perkara pada tahap penyidikan. Perkara penyidikan itu terdiri atas lima korporasi dan 22 perseorangan. Selain itu, masing-masing satu perkara siap dilimpahkan ke penuntutan pada tahap P-21 dan P-22.
Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemberian sanksi terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.
Kolaborasi dan komunikasi publik
Thomas Nifinluri menegaskan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor, kepemimpinan yang kuat, dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan penguatan kapasitas di tingkat tapak.
“Tiga pilar yang paling penting adalah kolaborasi para pihak, koordinasi dan kepemimpinan yang kuat, serta partisipasi publik,” kata Thomas.
Pemerintah mendorong penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pemadaman, pengawasan, penindakan, hingga pemulihan lahan. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan mengurangi risiko kebakaran berulang.
Kresno menambahkan, komunikasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan karhutla. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan informasi yang akurat, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kami mengadakan konferensi pers secara berkala untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Melalui penyampaian informasi secara berkala, masyarakat dan media dapat memperoleh informasi mengenai langkah mitigasi, penanggulangan, penegakan hukum, serta pemulihan pascakebakaran.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















