Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Sanksi Hakim MNH: Nonpalu Setahun karena Nikah Siri

Eko by Eko
40 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim MNH Dijatuhi Sanksi Nonpalu Satu Tahun

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama satu tahun kepada hakim berinisial MNH karena terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sah. (Foto: Dok Komisi Yudisial)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi hakim MNH berupa nonpalu selama satu tahun karena terbukti menikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan persetujuan istri sah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026). MNH merupakan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Selain tidak menjalankan tugas sebagai hakim selama masa hukuman, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar dan tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Contents

  • 1. Sanksi Hakim MNH Berlaku Satu Tahun
    • 1.1. Pelantikan 7 Pejabat Lumajang, Pj Bupati Tekankan Integritas
    • 1.2. Kapulaga Senduro Tembus Pasar Internasional
  • 2. Pencabutan Laporan Tidak Menghapus Pelanggaran
  • 3. Melanggar Aturan Perkawinan PNS dan Kode Etik Hakim

Sanksi Hakim MNH Berlaku Satu Tahun

Ketua MKH Suradi menyatakan, sanksi berat itu dijatuhkan karena MNH terbukti melakukan pelanggaran terkait perkawinan dan kode etik hakim. Selama menjalani sanksi nonpalu, MNH ditempatkan di PT TUN Makassar.

You might also like

Lantik 7 Pejabat Tinggi, Pj. Bupati Lumajang Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pelantikan 7 Pejabat Lumajang, Pj Bupati Tekankan Integritas

15 October 2026
Petani Senduro Buktikan Rempah Nusantara Masih Berjaya di Pasar Internasional

Kapulaga Senduro Tembus Pasar Internasional

15 October 2026

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu,” ujar Suradi dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (14/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, terungkap MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022. Pernikahan tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang.

MNH menikah siri tanpa izin pejabat berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA. Fakta itu diketahui ketika DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di rumah sakit di Serang, Banten.

Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, meski pada awalnya tidak menyebutkan identitas istri sirinya. Dari pernikahannya dengan DA, MNH memiliki enam anak. Sementara dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.

Pencabutan Laporan Tidak Menghapus Pelanggaran

Dalam proses pemeriksaan, DA tercatat tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH. Surat itu dikirim pada Juni, Juli, dan Oktober 2024, setelah MNH diperiksa Badan Pengawasan MA pada April 2024.

DA menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka. Persidangan juga mengungkap MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024, tetapi kemudian mencabut pengajuan tersebut.

MNH menyatakan keputusan mengajukan izin perceraian diambil saat emosi sesaat. Meski terdapat pencabutan laporan, MKH tetap menilai perbuatan MNH terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahan dan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pengakuan tersebut tidak mengubah kesimpulan majelis bahwa pelanggaran tetap terbukti.

Melanggar Aturan Perkawinan PNS dan Kode Etik Hakim

MKH menyatakan MNH melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan tersebut mewajibkan PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat berwenang. MNH dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut ketika menikah siri dengan AAS.

Selain itu, MNH dinyatakan melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelanggaran itu berkaitan dengan kewajiban hakim menjaga integritas, menjunjung tinggi harga diri, dan mematuhi disiplin. “Terhadap terlapor MNH telah terbukti melanggar ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi,” kata Suradi.

Sidang MKH usulan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi. Majelis juga beranggotakan Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting.

Dari unsur KY, anggota majelis terdiri atas Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir. Putusan ini menegaskan bahwa hakim tidak hanya dituntut menjalankan tugas peradilan secara profesional, tetapi juga wajib menjaga integritas serta menaati ketentuan etik dan disiplin yang berlaku dalam kehidupan pribadi sebagai aparatur negara.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Lantik 7 Pejabat Tinggi, Pj. Bupati Lumajang Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pelantikan 7 Pejabat Lumajang, Pj Bupati Tekankan Integritas

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni melantik dan mengambil sumpah tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan...

Petani Senduro Buktikan Rempah Nusantara Masih Berjaya di Pasar Internasional

Kapulaga Senduro Tembus Pasar Internasional

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Kapulaga dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menembus pasar internasional melalui aktivitas budidaya dan ekspor yang...

Wali Kota Padang Lepas Fathir Verianico Menuju Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Seleksi Paskibraka Nasional 2026, Fathir Wakili Sumbar

by Dwina
15 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Headline.co.id – Fathir Verianico, siswa MAN 2 Padang, dilepas Wali Kota Padang Fadly Amran untuk mengikuti seleksi...

Polisi Siagakan 10.121 Personel Amankan Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pengamanan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Libatkan 10.121 Personel

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Metro Jaya menyiagakan 10.121 personel gabungan untuk mengamankan final FIFA ASEAN Cup 2026 Tim Nasional Indonesia dan...

Era Digital Dinilai Rentan Pengaruhi Anak, Pendidikan Kebangsaan Jadi Benteng Sosial

Pendidikan Kebangsaan di Lumajang Jadi Bekal Anak Hadapi Era Digital

by Fajar
15 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pendidikan kebangsaan dinilai penting untuk membentengi anak dari pengaruh disinformasi dan konten provokatif di era digital. Upaya...

Pemerintah Matangkan Tiga Klaster Strategis Kebijakan Pendidikan Gratis

Pendidikan Gratis Dikaji, Pemerintah Siapkan Tiga Klaster dan Simulasi Anggaran

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mematangkan kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi oleh BNNK HSU dan Instansi Terkait

Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi oleh BNNK HSU dan Instansi Terkait

18 March 2026
Fakta Persib vs Arema FC Jadwal, Lokasi, Starter, dan Siaran Langsung

Persib vs Arema FC Jadi Ujian Awal Adaptasi Skuad Baru di Piala Presiden

25 July 2026
Layanan Kesehatan di Puskesmas Rusip dan Jambur Lak-Lak Aceh Tetap Berjalan Meski Terbatas

Layanan Kesehatan di Puskesmas Rusip dan Jambur Lak-Lak Aceh Tetap Berjalan Meski Terbatas

11 January 2026
Minum Susu Pagi vs Malam, Mana yang Lebih Sehat?

Waktu Minum Susu yang Tepat: Pagi, Malam, atau Usai Olahraga?

22 September 2026
Sertijab di Polres Kulon Progo

Kapolres Kulonprogo Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Panjatan, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

5 November 2025
1.476 Patriot Muda Diterjunkan untuk Pemetaan 53 Kawasan Transmigrasi

1.476 Patriot Muda Diterjunkan untuk Pemetaan 53 Kawasan Transmigrasi

27 July 2026
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024

Artikel Terbaru

Lantik 7 Pejabat Tinggi, Pj. Bupati Lumajang Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Pelantikan 7 Pejabat Lumajang, Pj Bupati Tekankan Integritas

15 October 2026
HIPZI dan Satgas BGN Polda Kalbar Evaluasi Dapur MBG, Tekankan Kepatuhan terhadap SOP

HIPZI dan Satgas BGN Polda Kalbar Evaluasi Dapur MBG

15 October 2026
Petani Senduro Buktikan Rempah Nusantara Masih Berjaya di Pasar Internasional

Kapulaga Senduro Tembus Pasar Internasional

15 October 2026
Bali Tech Week 2026 Perkuat Peluang Investasi Startup Indonesia

Bali Tech Week 2026 Buka Peluang Investasi Startup Indonesia

15 October 2026
Menikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Hakim MNH Dijatuhi Sanksi Nonpalu Satu Tahun

Sanksi Hakim MNH: Nonpalu Setahun karena Nikah Siri

15 October 2026
Prabowo Respons Cepat Karhutla Tanjung Puting, Siapkan 200 Titik Bor Air

Karhutla Tanjung Puting, Prabowo Kirim 200 Pompa Air

15 October 2026
Wali Kota Padang Lepas Fathir Verianico Menuju Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Seleksi Paskibraka Nasional 2026, Fathir Wakili Sumbar

15 October 2026

Popular Story

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online
Pemerintah

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27...

Read moreDetails

Satbrimob Polda Jambi Bantu Panti Asuhan Terdampak Karhutla

Lomba Konten Video Kreatif Islami PAI Dibuka hingga 19 Oktober

Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai

Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih ke SDN 2 Cicadas

Sehari Setelah Banjir Bandang Kota Padang, Warga Guo Bersihkan Lumpur dari Rumah

Kemenag Beri Bonus Rp25 Juta untuk Juara MTQ Fauji Ridwan

Jelang 18 Oktober 2026, Sertifikasi Halal Capai 4,4 Juta

Kemenag Siapkan Bimwin di Luar KUA lewat Skema Kemitraan

Pemkot Padang Siapkan SDM Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.