Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres 27/2026 mengatur layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Regulasi ini diterbitkan dengan mengedepankan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan melalui aturan utama serta ketentuan turunannya.
Menteri Perhubungan Dudy mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjawab harapan pengemudi ojek online, terutama pengemudi roda dua. Menurut dia, Perpres 27/2026 memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perpres 27/2026 Batasi Biaya Platform 8 Persen
Sejalan dengan penerbitan Perpres 27/2026, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Keputusan tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital, termasuk ketentuan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen.
Ketentuan mengenai batas biaya platform tersebut juga diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan itu memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.
Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan dilakukan lain melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.
Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. Menhub Dudy juga mengatakan tarif tersebut akan menjadi salah satu referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan.
“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Menhub Dudy.
Hak Pengemudi dan Perjanjian Kemitraan
Perpres 27/2026 memperkuat hubungan kemitraan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.
Materi yang diatur dalam perjanjian itu mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Pengemudi juga memperoleh hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Selain itu, pengemudi berhak mendapatkan perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Penyesuaian dan Layanan Pengaduan
Untuk melindungi konsumen dan memastikan penyelesaian permasalahan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan juga wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.
Perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pembagian kewenangan kementerian dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan potongan tarif sebesar 8 persen.
Menteri UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan pengemudi ojek online dan aplikator. Sementara itu, Kementerian Komdigi bertugas mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.
Turut hadir Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, dan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















