Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
48 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online (Dok. Kemenhub RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres 27/2026 mengatur layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Regulasi ini diterbitkan dengan mengedepankan prinsip keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan melalui aturan utama serta ketentuan turunannya.

Contents

    • 0.1. Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga
    • 0.2. Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21
  • 1. Perpres 27/2026 Batasi Biaya Platform 8 Persen
  • 2. Hak Pengemudi dan Perjanjian Kemitraan
  • 3. Masa Penyesuaian dan Layanan Pengaduan

Menteri Perhubungan Dudy mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjawab harapan pengemudi ojek online, terutama pengemudi roda dua. Menurut dia, Perpres 27/2026 memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

You might also like

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

10 October 2026
Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

10 October 2026

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perpres 27/2026 Batasi Biaya Platform 8 Persen

Sejalan dengan penerbitan Perpres 27/2026, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Keputusan tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital, termasuk ketentuan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen.

Ketentuan mengenai batas biaya platform tersebut juga diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Aturan itu memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.

Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pengaturan dilakukan lain melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi. Menhub Dudy juga mengatakan tarif tersebut akan menjadi salah satu referensi bagi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Menhub Dudy.

Hak Pengemudi dan Perjanjian Kemitraan

Perpres 27/2026 memperkuat hubungan kemitraan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.

Materi yang diatur dalam perjanjian itu mencakup hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Pengemudi juga memperoleh hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Selain itu, pengemudi berhak mendapatkan perlindungan data pribadi, penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Penyesuaian dan Layanan Pengaduan

Untuk melindungi konsumen dan memastikan penyelesaian permasalahan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan juga wajib memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pembagian kewenangan kementerian dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan potongan tarif sebesar 8 persen.

Menteri UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan pengemudi ojek online dan aplikator. Sementara itu, Kementerian Komdigi bertugas mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital untuk pengantaran barang dan makanan.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.

Turut hadir Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, dan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menjalin kemitraan dengan 10 lembaga untuk memperluas akses bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program...

Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha bersama umat menggelar aksi bersih rumah ibadah di Jakarta, Tangerang, dan...

Hasilkan Video Pembelajaran dan Modul, Tiga Alumni Magang Pusbangkom SDM Kemenag Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Magang Pusbangkom SDM Kemenag Bekali 3 Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Ciputat (Kemenag) — Magang di Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Pendidikan dan Keagamaan Kementerian...

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 833/Bumi Daranante...

Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang...

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Panitia Muktamar XI Al-Khairiyah di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut digelar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Panen Raya Jagung di Desa Sumberejo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Jagung di Desa Sumberejo Dukung Ketahanan Pangan Nasional

9 January 2026
: Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya mewakili Menteri Komunikasi dan Digital menyampaikan tali asih kepada keluarga jurnalis di Sawangan. (Foto: Immanuel Kristi Winata Infopublik/Igid)

Kemkomdigi Sampaikan Tali Asih kepada Keluarga Jurnalis Hilang

24 September 2026
Bupati Nagan Raya Tinjau Infrastruktur dan Situs Sejarah di Pedalaman

Bupati Nagan Raya Tinjau Infrastruktur dan Situs Sejarah di Pedalaman

24 December 2025
Kerja Sama KemenHAM dan IJMI untuk Cegah Perdagangan Orang dan Perbudakan Modern

Kerja Sama KemenHAM dan IJMI untuk Cegah Perdagangan Orang dan Perbudakan Modern

19 December 2025
: Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Joko Hadi Susilo, memimpin apel kehormatan dan renungan suci yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Banda Aceh. (ist)

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Kehormatan di Taman Makam Pahlawan Banda Aceh

17 August 2026
Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

Korlantas Tegaskan Hari Terakhir Larangan Kendaraan Sumbu Tiga

30 March 2026
: Dok. Bapanas

Pemerintah Tekankan Kepatuhan Beras Fortifikasi Terhadap Klaim Label

3 September 2026

Artikel Terbaru

Dukung Persib Vs Dewa United Nobar Biru Hadir Di Lima Lokasi

Nobar Biru Persib Vs Dewa United Digelar di Lima Lokasi

10 October 2026
: Penanganan stunting membutuhkan aksi nyata dari lini terbawah. Pemerintah Kalurahan Caturtunggal meluncurkan gerakan Caturtunggal Menyapa ke TK dan PAUD guna memastikan pemenuhan gizi anak sejak usia dini, Kamis (30/7/2026).

Caturtunggal Menyapa Salurkan PMT untuk Cegah Stunting di Sleman

10 October 2026
Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

10 October 2026
: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

10 October 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

10 October 2026
Besok Tak Bisa Ke Sjh Ini 10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib

10 Titik Balad Nobar Biru untuk Dukung PERSIB vs Dewa United

10 October 2026

Popular Story

:
Pemerintah

Gulat Padang Raih 13 Emas di Porprov Sumbar 2026

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kontingen gulat Kota Padang mengoleksi 13 medali emas, sembilan...

Read moreDetails

Pelayanan SIM Denpasar Disosialisasikan lewat Polantas KARIB

Smart Posyandu Jakarta Dinilai Bisa Jadi Contoh bagi Daerah

Program Pemagangan Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Industri

Borneo FC Tahan Buriram United 1-1 di ASEAN Club Championship

Polres Pelalawan Tempuh Sungai Kampar Layani Warga Pelosok

MAPSI SMP 2026 Blora Diikuti 840 Siswa, Seleksi ke Tingkat Jateng

Bulutangkis Porprov Sumbar 2026: 7 Emas Diperebutkan

MBG Lumajang Diawasi Ketat, Uji Laboratorium Wajib Tiap 3 Bulan

Gerakan Pangan Murah Palangka Raya, 1.000 Paket Rp75 Ribu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.