Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Hakim INS Diberhentikan Tetap karena Mangkir 129 Hari Kerja

Eko by Eko
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Berita Terkini

KY dan MA jatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial INS setelah terbukti mangkir kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan. (Foto: Dok KY)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Hakim berinisial INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun setelah terbukti mangkir selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sanksi itu diputuskan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). INS merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran INS setelah yang bersangkutan dipanggil dua kali secara sah dan patut.

Contents

    • 0.1. Perbaikan Jalan Rusak Lumajang Diprioritaskan Berdasarkan Data
    • 0.2. Motocross Grasstrack Lumajang Promosikan Wisata dan UMKM
  • 1. Kronologi Hakim INS Mangkir 129 Hari Kerja
  • 2. Faktor yang Memberatkan Sanksi
  • 3. Perbuatan INS Diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Berat
  • 4. Komposisi Majelis Kehormatan Hakim

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.

You might also like

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Rusak Lumajang Diprioritaskan Berdasarkan Data

21 October 2026
Berita Terkini

Motocross Grasstrack Lumajang Promosikan Wisata dan UMKM

21 October 2026

Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan INS terhadap hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan ketika INS bertugas di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kronologi Hakim INS Mangkir 129 Hari Kerja

INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023. Saat itu, ia menandatangani penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong. Setelah penandatanganan tersebut, INS tidak kembali menjalankan tugasnya.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. PT Sulawesi Tenggara juga telah berulang kali berupaya menghubungi INS, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.

Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas telah dilayangkan. Namun, INS tetap tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan alasan yang dapat dibenarkan.

MKH kemudian memeriksa dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Sidang tetap dilaksanakan meskipun INS tidak hadir setelah dua kali dipanggil secara sah dan patut.

Faktor yang Memberatkan Sanksi

Dalam pertimbangannya, majelis menilai INS mengabaikan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Ketua MA. Tindakan tersebut dianggap merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga peradilan.

Majelis juga menyoroti kelalaian INS dalam menjalankan kewajibannya sebagai hakim dalam waktu yang panjang. Selain itu, INS tercatat telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.

Sikap tidak kooperatif serta tidak adanya penyesalan atas perbuatannya turut menjadi faktor yang memberatkan dalam penentuan sanksi. Menurut majelis, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kerja setelah dijatuhi hukuman disiplin dan diberikan peringatan merupakan pelanggaran serius terhadap standar perilaku hakim.

Di sisi lain, majelis mencatat riwayat hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal tersebut tidak menghapus keseriusan pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Perbuatan INS Diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Berat

MKH menyatakan perbuatan INS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran itu secara khusus berkaitan dengan huruf C angka 8 mengenai kewajiban berdisiplin tinggi.

Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dengan mempertimbangkan dampak dan sifat perbuatannya, majelis mengklasifikasikan tindakan INS sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut.

Komposisi Majelis Kehormatan Hakim

Sidang MKH yang memutus perkara INS melibatkan tujuh anggota majelis. KY diwakili Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir.

Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.

Putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun tersebut menegaskan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban jabatan merupakan bagian penting dari integritas hakim. Penegakan kode etik dinilai diperlukan untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Eko

Eko

Related Stories

Berita Terkini

Perbaikan Jalan Rusak Lumajang Diprioritaskan Berdasarkan Data

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Headline.co.id, Lumajang, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyiapkan perbaikan jalan rusak secara bertahap dengan menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kerusakan,...

Berita Terkini

Motocross Grasstrack Lumajang Promosikan Wisata dan UMKM

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Jawa Timur (Jatim) Motocross & Grasstrack Putaran 2 bertajuk Iwak Nassi Series 2026 digelar...

Berita Terkini

Bali Tech Week 2026 Dibuka, Komdigi Dorong Transformasi Digital

by Fajar
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Sanur—Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi membuka Bali Tech Week (BTW) 2026 di Bali Beach Convention...

Berita Terkini

TP PKK Lumajang Dorong Kader Terapkan Prinsip 3K

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Ketua TP PKK Kabupaten Lumajang Dewi Natalia Yudha Adji Kusuma meminta seluruh kader menerapkan prinsip 3K, yakni...

Berita Terkini

Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Palembang Diserahkan

by Dani
21 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada Darwati, warga Lorong Seroja II, Kelurahan...

Akhiri Eksplorasi Indhan Hari Pertama di PT Dirgantara Indonesia, Kemhan dan Media Tinjau N219 untuk Konektivitas Indonesia

N219 PTDI Ditinjau Kemhan dan Media untuk Konektivitas Indonesia

by Fajar Ari Wibowo
21 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama perwakilan media meninjau pesawat N219 yang dikembangkan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov Riau Terapkan WFA untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Riau Terapkan WFA untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

27 March 2026
Forum Kemitraan ATM di Morowali Diperkuat untuk Integrasi Program hingga Desa

Forum Kemitraan ATM di Morowali Diperkuat untuk Integrasi Program hingga Desa

14 November 2025
: Istimewa

Bupati Nagan Raya Instruksikan Penanganan Cepat Titik Api Karhutla

3 September 2026
Polsek Gamping Adakan Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Idris

Polsek Gamping Adakan Buka Puasa Bersama dan Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Idris

17 March 2026
rakiraan Cuaca Besok Sulawesi Mamuju Hujan Ringan, Gorontalo-Manado Berawan

Cuaca Besok Selasa 4 Agustus 2026 di Sulawesi? Cek Makassar, Mamuju, Kendari, Palu dan Manado

3 August 2026

Suami Tikam Istri karena Dikira Dajjal

5 February 2020
Kapolda Bengkulu Sampaikan Commander Wish Kapolri, Tekankan Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Bengkulu Perkuat Arahan Commander Wish Kapolri

17 October 2026

Artikel Terbaru

Berita Terkini

Karhutla Palangka Raya, BPBD Kerahkan Ekskavator Buka Akses

21 October 2026
Jelang Persija vs Arema FC: Rekor Bagus Singo Edan di Kandang Macan Kemayoran Teruji Lagi

Persija vs Arema FC: Singo Edan Andalkan Evaluasi Lini Belakang

21 October 2026
Berita Terkini

Perbaikan Jalan Rusak Lumajang Diprioritaskan Berdasarkan Data

21 October 2026
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Korlantas Polri Gelar Uji Kompetensi Penerbit STNK

Korlantas Polri Uji Kompetensi 129 Penerbit STNK

21 October 2026
Siaran Pers: Kemenpar dan BPOM Tingkatkan Keamanan Pangan di Desa Wisata

Kemenpar-BPOM Perluas Keamanan Pangan di Desa Wisata

21 October 2026
Berita Terkini

Layanan Kesehatan Diperluas, 109 Juta Warga Ikuti CKG

21 October 2026
Berita Terkini

MBG Dinilai Perkuat Gizi Santri dan Ekonomi Desa

21 October 2026

Popular Story

Kemenkes: Seluruh Rumah Sakit Terdampak Bencana Banjir Sumatra Kembali Beroperasi
Nasional

Kemenkes Pulihkan Rumah Sakit Terdampak Banjir Sumatra

by Aditya
15 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta, Kementerian Kesehatan menyatakan seluruh rumah sakit terdampak bencana...

Read moreDetails

Lahan UIII Depok Dikaji Ulang, Kemenag Verifikasi Data Warga

Imunisasi Anak di Lumajang Jadi Perhatian TP PKK

24 Kg Sabu dari Aceh Digagalkan Polisi di Langkat

Polda Bali Kawal Mobil Tangki Pertamina untuk Percepat Distribusi BBM

Sorotan MSCI Uji Kepercayaan Investor di Pasar Saham Indonesia

Implementasi Instrumen HAM Internasional di Gorontalo Dievaluasi

Timnas CP Indonesia Lolos 8 Besar IFCPF World Cup 2026

Atletico Madrid Kalahkan Manchester United 2-0 di Liga Champions

ANRI Dorong Arsip Digital Jadi Dasar Kebijakan AI

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.