Headline.co.id ~ Hakim berinisial INS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun setelah terbukti mangkir selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sanksi itu diputuskan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026). INS merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran INS setelah yang bersangkutan dipanggil dua kali secara sah dan patut.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula dari ketidakpatuhan INS terhadap hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan ketika INS bertugas di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Hakim INS Mangkir 129 Hari Kerja
INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023. Saat itu, ia menandatangani penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong. Setelah penandatanganan tersebut, INS tidak kembali menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. PT Sulawesi Tenggara juga telah berulang kali berupaya menghubungi INS, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas telah dilayangkan. Namun, INS tetap tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan alasan yang dapat dibenarkan.
MKH kemudian memeriksa dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Sidang tetap dilaksanakan meskipun INS tidak hadir setelah dua kali dipanggil secara sah dan patut.
Faktor yang Memberatkan Sanksi
Dalam pertimbangannya, majelis menilai INS mengabaikan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Ketua MA. Tindakan tersebut dianggap merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga peradilan.
Majelis juga menyoroti kelalaian INS dalam menjalankan kewajibannya sebagai hakim dalam waktu yang panjang. Selain itu, INS tercatat telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.
Sikap tidak kooperatif serta tidak adanya penyesalan atas perbuatannya turut menjadi faktor yang memberatkan dalam penentuan sanksi. Menurut majelis, ketidakpatuhan terhadap kewajiban kerja setelah dijatuhi hukuman disiplin dan diberikan peringatan merupakan pelanggaran serius terhadap standar perilaku hakim.
Di sisi lain, majelis mencatat riwayat hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Namun, hal tersebut tidak menghapus keseriusan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Perbuatan INS Diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Berat
MKH menyatakan perbuatan INS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran itu secara khusus berkaitan dengan huruf C angka 8 mengenai kewajiban berdisiplin tinggi.
Perbuatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan mempertimbangkan dampak dan sifat perbuatannya, majelis mengklasifikasikan tindakan INS sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut.
Komposisi Majelis Kehormatan Hakim
Sidang MKH yang memutus perkara INS melibatkan tujuh anggota majelis. KY diwakili Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir.
Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
Putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun tersebut menegaskan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban jabatan merupakan bagian penting dari integritas hakim. Penegakan kode etik dinilai diperlukan untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















