Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Depok – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit STNK di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang diikuti 129 peserta dari jajaran Polda di seluruh Indonesia itu bertujuan meningkatkan kemampuan petugas agar pelayanan penerbitan STNK berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Para peserta menerima pembekalan mengenai pelaksanaan tugas penerbitan STNK sebelum mengikuti ujian sertifikasi untuk mengukur kompetensi masing-masing. Pelatihan tersebut dibuka oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri memperkuat kompetensi sumber daya manusia di lingkungan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Peningkatan kemampuan petugas dinilai penting karena penerbitan STNK merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kita melaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit STNK yang merupakan bagian penting di dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Terutama meningkatkan kemampuan para pelaksana di lapangan,” ujar Kombes Pol Sumardji.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Uji Kompetensi Penerbit STNK Diikuti 129 Peserta
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait pelaksanaan tugas penerbitan STNK. Setelah pembekalan, mereka mengikuti tahapan ujian sertifikasi untuk mengetahui apakah kemampuan yang dimiliki telah memenuhi kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan.
Kombes Pol Sumardji menjelaskan, pelatihan dan sertifikasi merupakan dua tahapan yang saling berkaitan. Pelatihan diberikan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota dalam menjalankan tugas sehari-hari, sedangkan sertifikasi digunakan untuk memastikan peserta memenuhi standar kompetensi.
“Pelaksanaan pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas atau kemampuan anggota dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pelaksana penerbit STNK,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan tetap wajib menjalani proses sertifikasi. Keikutsertaan dalam pelatihan tidak secara otomatis membuat peserta memperoleh sertifikasi karena mereka masih harus membuktikan kemampuan melalui ujian.
“Setelah pelatihan ini akan dilanjutkan dengan sertifikasi, di mana pada saat sertifikasi ini mereka harus bisa lulus memenuhi kualifikasi kompetensi yang harus dia kerjakan,” jelasnya.
Dengan demikian, sertifikasi menjadi tahapan penilaian terhadap kemampuan peserta dalam melaksanakan tugas penerbitan STNK. Setiap peserta harus memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam proses tersebut.
Petugas Diminta Pahami Regulasi dan SOP
Korlantas Polri berharap pelatihan dan sertifikasi ini dapat meningkatkan pemahaman petugas Regident terhadap regulasi yang berlaku. Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan pelayanan penerbitan STNK dapat dilakukan secara konsisten di setiap unit pelayanan.
Petugas yang menjadi sasaran kegiatan ini mencakup personel yang bertugas di SAMSAT maupun anggota yang berada di bawah Subdit STNK. Mereka diharapkan mampu menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan STNK dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
Kombes Pol Sumardji juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang harus dipahami tidak hanya berkaitan dengan aturan lalu lintas, tetapi juga peraturan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas di setiap unit pelayanan.
Ia berharap seluruh petugas dapat menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kepatuhan terhadap pedoman tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Targetkan Pelayanan Penerbitan STNK yang Akuntabel
Melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit STNK, Korlantas Polri berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Kompetensi petugas diharapkan semakin seragam dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan tugas Regident.
Peningkatan kemampuan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelayanan penerbitan STNK yang profesional, terstandar, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memastikan petugas memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Harapannya dari Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit STNK ini seluruh anggota di jajaran Regident, khususnya di bidang pelayanan, baik itu yang berada di SAMSAT maupun yang berada di bawah Subdit STNK, betul-betul bisa memahami dan menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada,” tandas Kombes Pol Sumardji.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















