Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penelusuran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) untuk mendukung upaya pemulihan dana para pemberi dana atau lender. Perkembangan itu disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, seiring berkas perkara tersangka berinisial FH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026.
Kasus PT DSI ditangani melalui empat klaster perkara. Hingga kini, berkas dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik menyatakan penelusuran aset terus dikembangkan dengan mengikuti aliran dana yang dihimpun dari para lender.
Penelusuran aset dilakukan dalam empat klaster
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengatakan penyidikan perkara PT DSI tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka. Menurut dia, pemulihan hak para korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Suhasto.
Suhasto menambahkan, penyidik turut mendalami pertanggungjawaban pidana korporasi. Langkah itu dilakukan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara perorangan.
“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” lanjutnya.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., menjelaskan, pembagian perkara menjadi empat klaster membuat aset sitaan melekat pada masing-masing berkas.
“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.
Barang bukti dalam berkas tersangka FH
Dalam berkas perkara tersangka FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang atau cessie sebuah BPRS. Aset dalam dokumen tersebut berada di sejumlah lokasi, mulai dari Bekasi hingga Palembang. Selain itu, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
FH merupakan tersangka dalam klaster ketiga perkara PT DSI. Klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka.
Berkas perkara dari klaster pertama, kedua, dan ketiga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sementara itu, klaster keempat diarahkan pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi dan masih dalam proses penyidikan.
Data dana lender dan imbauan Bareskrim
Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018 dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.
Dari dana yang belum kembali tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif. Adapun dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil tercatat sekitar Rp145 miliar.
Arsal mengingatkan para korban untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Ia meminta para lender menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum.
“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesan Arsal.
Perkara ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih berjalan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dan upaya pemulihan dana para korban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















