Headline.co.id ~ Indeks kualitas udara di Kalimantan Tengah menjadi yang terburuk di Indonesia pada Rabu, 14 Oktober 2026, berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pukul 08.00 WIB. Nilai ISPU di provinsi tersebut mencapai 1.300, disusul Kalimantan Selatan dengan 622 dan Sumatera Selatan dengan 477. Data itu menunjukkan tiga provinsi dengan nilai tertinggi berada dalam kategori kualitas udara berbahaya. Pengukuran dilakukan melalui parameter pencemar udara yang dipantau di 72 stasiun di berbagai daerah.
Daftar 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk tersebut dilansir dari databoks.katadata berdasarkan halaman ISPU KLHK. Selain tiga provinsi dengan nilai tertinggi, sejumlah daerah lain juga tercatat memiliki kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat, tidak sehat, hingga berbahaya sesuai rentang penilaian ISPU.
Kalimantan Tengah Catat ISPU 1.300
Kalimantan Tengah menempati peringkat pertama dengan nilai ISPU 1.300. Angka itu jauh melampaui ambang kategori berbahaya, yakni nilai lebih dari 300.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Posisi kedua ditempati Kalimantan Selatan dengan indeks 622. Berikutnya, Sumatera Selatan berada di urutan ketiga dengan nilai 477. Dengan demikian, ketiga provinsi teratas dalam daftar tersebut sama-sama masuk kategori kualitas udara berbahaya.
Adapun daftar lengkap 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Kalimantan Tengah: 1.300
- Kalimantan Selatan: 622
- Sumatera Selatan: 477
- Jambi: 411
- Kalimantan Barat: 375
- Sulawesi Tengah: 305
- Riau: 273
- Sulawesi Utara: 198
- Kalimantan Timur: 185
- Sumatera Barat: 182
Parameter dan Stasiun Pemantauan ISPU
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Penilaian tersebut didasarkan pada dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU menggunakan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara. Parameter tersebut meliputi PM10, PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC).
Pengukuran parameter pencemar itu dilakukan melalui 72 stasiun yang tersebar di berbagai daerah. Nilai yang tercantum dalam daftar merupakan kondisi yang terekam pada waktu pemantauan, yakni pukul 08.00 WIB pada 14 Oktober 2026.
Kategori Kualitas Udara Berdasarkan ISPU
Klasifikasi kualitas udara mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Dalam aturan tersebut, nilai ISPU 0-50 masuk kategori baik, sedangkan rentang 51-100 dikategorikan sedang.
Nilai 101-200 menunjukkan kualitas udara tidak sehat. Kondisi tersebut bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sementara itu, ISPU 201-300 termasuk kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok sensitif.
Adapun nilai ISPU lebih dari 300 masuk kategori berbahaya. Kategori ini dapat merugikan kesehatan secara serius sehingga memerlukan penanganan cepat.
Berdasarkan batas tersebut, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah tercatat memiliki nilai ISPU di atas 300. Riau dengan nilai 273 berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Sementara itu, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat berada pada rentang 101-200 yang masuk kategori tidak sehat. Data tersebut menggambarkan perbedaan tingkat pencemaran udara di 10 provinsi pada waktu pemantauan yang sama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















