Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Lakukan Pengawasan 13 Ritel di Cimanggis ~ Headline.co.id (Depok). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke tiga belas ritel. Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Harlah Ke-76, PC Muslimat NU Kota Magelang Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada 13 ritel pada Senin (28/03) kemarin. Seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Cimanggis.
“Terdapat satu dari 13 ritel yang tidak menutup produk rokok sehingga kami tertibkan,” katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (29/03/22).
Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja agar tercapai kualitas manusia yang sehat dan unggul.
Baca juga: Polisi: Penghasilan Dea OnlyFans 20 Juta Perbulan Tak Terindikasi Open BO
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada seluruh ritel di Kota Depok untuk mematuhi Perda yang berlaku. Selan itu menutup display rokok sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak di tempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR,” jelasnya.
Baca juga: Ngeprank dibegal Rp 1,3 M, Mama Muda Asal Garut Divonis Bui 9 Bulan
Satpol PP Depok pun akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana.
Baca juga: Gelar Rakornas, Kemenag Bahas Peningkatan Layanan Pesantren, Dana Abadi, dan Beasiswa Santri