Ngeprank dibegal Rp 1,3 M, Mama Muda Asal Garut Divonis Bui 9 Bulan ~ Headline.co.id (Garut). Emak-emak asal Garut yang sebelumnya sempat membuat geger akibat mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar akhirnya berakhir dipenjara. Majelis hakim menjatuhkan Ineu Siti Nurjanah (31) vonus 9 bulan bui, vonis tersebut lebih ringan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Polisi: Penghasilan Dea OnlyFans 20 Juta Perbulan Tak Terindikasi Open BO
Berdasarkan sidang yang digelar secara daring pada Senin (28/3/2022) kemarin. Ineu dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kejadian begal yang menimpanya.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Ineu ini 9 bulan penjara,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) pagi.
Ineu divonis melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu Jo Pasal 55 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menginginkannya dibui 11 bulan penjara.
Baca juga: Harlah Ke-76, PC Muslimat NU Kota Magelang Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
“Sebelumnya JPU kami menuntut 11 bulan penjara,” katanya.
Ineu yang mengaku dibegal an kehilangan uang Rp 1,3 miliar ini sempat menghebohkan warga Garut sekitar bulan Oktober 2021 lalu.
Kisah tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari Ineu bahwa dirinya mengaku menjadi korban pembegalan di sekitaran Jalan Raya Cisurupan, pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Kepada penyidik Polsek Cisurupan yang memeriksanya, Ineu mengaku dibegal dan kehilangan uang sejumlah tersebut. Dia mengaku dibegal oleh tiga orang pria berbekal senjata tajam.
Seolah-olah sungguhan, dia mengaku kehilangan uang Rp 1,3 miliar yang terdiri dari Rp 1,142 miliar yang yang disimpan di bagasi motor serta sisanya disimpan di tas.
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menemukan titik terang. Pelakunya tak lain adalah Ineu sendiri. Dia merekayasa laporan tersebut dan kejadian itu dipastikan tidak pernah terjadi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers kasus tersebut pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu menyatakan bahwa Ineu kemudian mengakui perbuatannya.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Sejumlah Baliho di Sleman Yogyakarta Roboh
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ineu diketahui berbohong ngaku dibegal lantaran pusing terlilit utang dengan nominal yang dianggap besar.
“Oleh karena itu, dia merekayasa situasi supaya orang lain termasuk pemilik uang ini iba,” ujar Wirdhanto.
Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Presiden IsDB Dukung Presidensi G20 Indonesia