Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, yang dikelola oleh PTPN XI. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dan melibatkan DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD, Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, ia juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM dan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. “Ini dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Kombes Pol. Yusuf.
Peran Tersangka dalam Proyek
TD, sebagai tersangka lainnya, diduga terlibat dalam kesepakatan memenangkan proyek tersebut. Ia juga dituduh melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan, serta gagal memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee. Akibatnya, tahapan commissioning proyek tidak terlaksana.
Proses Hukum dan Sanksi
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua individu tersebut tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang melibatkan dana besar dan berdampak luas pada masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.



















