Headline.co.id, Polresta Banyumas Menetapkan Seorang Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ~ berinisial N alias D (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan ini dilakukan setelah pihak bank melaporkan adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah. Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P. Silalahi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, mengumumkan hal ini pada Selasa (30/6/2026).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas mengungkap bahwa tersangka N diduga memalsukan dokumen dengan menggunakan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. “Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri,” ujar Kapolresta Banyumas.
Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, tersangka N mengaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu dan formulir SA AGF, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kerugian dan Langkah Hukum Selanjutnya
Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan lebih dari 100 orang menjadi korban. Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang tidak jelas legalitasnya. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur resmi perbankan untuk menghindari penipuan serupa di masa depan.





















