Headline.co.id: Konsensus Bank dan Industri Keuangan untuk Pengembangan CCP di Pasar Uang-Valuta Asing
Jakarta – Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), bersama beberapa bank terkemuka sepakat untuk mengembangkan Central Counterparty (CCP) di pasar uang dan valuta asing.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa pembentukan CCP merupakan upaya bersama untuk memodernisasi dan memajukan pasar uang di Indonesia. “CCP akan berfungsi sebagai lembaga kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya, memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar,” jelasnya.
Adanya CCP diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengembangan CCP, yang dianggap penting untuk mengembangkan transaksi derivatif di Indonesia. OJK telah memberikan izin kepada perbankan untuk berinvestasi di CCP dan melimpahkan mandat kepada KPEI untuk memperluas lingkup layanannya sebagai CCP di pasar uang dan valas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan dukungan OJK dengan memberikan pengakuan kepada KPEI sebagai Third-Country CCP, yang memperkuat posisi CCP di pasar global dan meningkatkan kredibilitas pasar keuangan Indonesia secara keseluruhan.
Tahapan selanjutnya dari kesepakatan ini adalah realisasi penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan delapan bank, yang akan dilakukan setelah OJK memberikan persetujuan kepada KPEI. Modal tersebut akan digunakan untuk memperkuat manajemen risiko kegagalan CCP.
CCP rencananya akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini, dan implementasinya akan terus diperkuat sesuai praktik terbaik global. Harapannya, CCP dapat mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4254863/bi-dan-10-entitas-kerja-sama-pengembangan-central-counterparty.