Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyampaikan laporan mengenai perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dalam laporan tersebut, disepakati bahwa sebanyak 68 RUU akan masuk dalam daftar prioritas tahun 2026, sementara perubahan ketiga Prolegnas jangka menengah 2025–2029 mencakup 198 RUU.
Laporan ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang membahas KEM dan PPKF RAPBN 2027 serta Prolegnas 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026. “Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, disetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025–2029 menjadi sebanyak 198 RUU,” ujar Bob Hasan dalam laporannya.
Dalam evaluasi tersebut, terdapat sejumlah perubahan penting terhadap daftar RUU prioritas. Salah satunya adalah RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini berubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas 2025–2029.
Selain itu, Baleg juga memasukkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law.
Baleg turut menyepakati perubahan nomenklatur sejumlah RUU, di antaranya RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Selain itu, dua RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah juga diubah menjadi usul inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Dalam laporannya, Bob Hasan juga menyampaikan bahwa evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka. Ia berharap hasil evaluasi tersebut dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna untuk menetapkan perubahan ketiga Prolegnas tahun 2025–2029 dan perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026,” katanya.























