Headline.co.id, Batang ~ Kasus video asusila yang melibatkan sepasang remaja asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah tautannya ramai diburu warganet di berbagai platform digital. Polisi kini tengah menangani perkara tersebut dengan memeriksa dua pemeran berinisial TA (19) dan SE (26), serta menelusuri penyebaran video yang diduga terjadi melalui media sosial dan aplikasi Telegram. Peristiwa ini mencuat dalam beberapa hari terakhir dan mendorong aparat meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. Dugaan motif ekonomi di balik penyebaran konten tersebut turut menjadi fokus penyelidikan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang memimpin penanganan kasus ini. Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, memastikan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti awal yang cukup.
“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” ujar Maulidya.
Video yang beredar memperlihatkan pasangan tersebut melakukan adegan dewasa di beberapa lokasi berbeda yang diduga merupakan kamar sewa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rekaman itu awalnya diduga dibuat untuk konsumsi pribadi, namun kemudian tersebar luas hingga menjadi viral.
Polisi juga mengungkap adanya indikasi motif ekonomi dalam kasus ini. Meski belum ditemukan bukti transaksi konkret, arah penyelidikan menunjukkan kemungkinan adanya upaya memperjualbelikan konten tersebut.
“Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi,” jelas Maulidya.
Dalam proses penyidikan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan pakaian milik kedua pelaku. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui laboratorium forensik guna mengungkap aktivitas digital yang berkaitan dengan pembuatan dan distribusi video.
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Al Sudaryono, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menemui unsur ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Di sisi lain, tingginya pencarian tautan video di internet memunculkan kekhawatiran baru. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses atau menyebarluaskan konten tersebut karena berpotensi melanggar hukum. Selain itu, banyak tautan yang beredar diduga merupakan jebakan clickbait hingga sarana penyebaran malware dan phishing.
“Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Maulidya.
Pasca viralnya kasus ini, kedua pelaku dilaporkan telah dinikahkan oleh pihak keluarga. Keduanya juga disebut berada dalam kondisi tertekan dan lebih banyak berada di rumah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media digital serta tidak terlibat dalam penyebaran konten asusila, baik demi kepatuhan hukum maupun untuk melindungi semua pihak dari dampak yang lebih luas.




















