Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengamankan sebanyak 115 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul dalam operasi pemberantasan yang digelar bersama jajaran Polsek. Razia dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 14 Juni 2026, sebagai upaya menekan potensi tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Selain menyasar penjualan secara langsung, kepolisian juga menyoroti maraknya modus peredaran miras ilegal melalui platform digital dan sistem cash on delivery (COD). Sejumlah pelaku dari berbagai latar belakang turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bantul.
“Polres Bantul berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal, termasuk memutus rantai penjualannya yang kini mulai marak bergeser ke ranah online maupun sistem COD. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku demi kenyamanan warga Bantul,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juni 2026.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Razia di Outlet 23 Banguntapan, 40 Botol Miras Disita
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas adalah Outlet 23 yang berada di Jalan Pasopati, Kauman, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Dalam operasi yang dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi, petugas mengamankan seorang mahasiswa berinisial SH (22). Dari lokasi tersebut, polisi menyita total 40 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Barang bukti yang diamankan meliputi 12 botol Atlas Peach, lima botol Atlas Leche, 12 botol Ice Land Mix Martini, satu botol Api Hijau, serta 10 botol Congyang.
Pemuda di Sewon Diamankan Bersama 27 Botol Miras
Pada malam yang sama, tim Sat Samapta juga melakukan penindakan di Dusun Bopongan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial ASH (20) yang kedapatan menguasai 27 botol minuman keras jenis AL ukuran 600 mililiter.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari operasi terpadu untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di wilayah Bantul.
Patroli KRYD Polsek Pleret Temukan Ciu Bekonang
Upaya pemberantasan miras juga dilakukan jajaran Polsek melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolsek Pleret AKP Rudianto memimpin langsung patroli pada Minggu dini hari. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Karet Pungkuran, petugas menemukan satu karung berisi 21 botol ciu Bekonang ukuran 1,5 liter.
Barang bukti tersebut diketahui merupakan milik seorang buruh harian lepas berinisial AK (34).
Informasi Warga Bongkar Peredaran Minuman Oplosan
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Ipda Zuli Nuryanto berhasil mengungkap peredaran minuman oplosan di dua lokasi berbeda berdasarkan informasi masyarakat.
Di lokasi pertama, yakni Dusun Suruhan, Timbulharjo, petugas mengamankan seorang pedagang berinisial RS (45) beserta 15 botol minuman oplosan berwarna kuning.
Sedangkan di lokasi kedua yang berada di Gandok, Bangunharjo, polisi mengamankan pelaku berinisial FA (33) dengan barang bukti 12 botol minuman oplosan serupa.
Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat
Iptu Rita Hidayanto mengatakan seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi terdekat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang semakin aktif dan berani memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Polres Bantul memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan yang berpotensi meresahkan masyarakat.






















