Highlight Berita Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari Razia di 14 Lokasi:
Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menyita 307 botol minuman keras ilegal dalam Operasi Penyakit Masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD di 14 lokasi di Kabupaten Bantul. Operasi yang dilaksanakan bersama polsek jajaran tersebut menyasar tempat-tempat yang diduga menyimpan maupun menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kegiatan itu merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran minuman keras ilegal. Operasi dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Dari seluruh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan berbagai merek dan jenis minuman beralkohol. Sementara itu, satu lokasi di Dusun Ngireng-ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro, dinyatakan nihil barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan.
“Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang terus kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan,” kata Rita, Senin (27/7/2026).
Operasi Miras Bantul Menjangkau Sejumlah Kapanewon
Operasi miras Bantul tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah, meliputi Dlingo, Bambanglipuro, Pajangan, Sedayu, Kasihan, Jetis, Banguntapan, Sanden, Pandak, Pundong, Sewon, dan Imogiri. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi di Sewon dan kembali menyasar wilayah Bambanglipuro.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Polres Bantul dan polsek jajaran mengamankan 307 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti yang ditemukan antara lain miras oplosan jenis AL, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Anggur Putih, Bir Singaraja, Vodka, Mansion Drum, Anggur Api, dan Anggur Atlas.
Petugas juga menemukan Anggur Ani Series, Arcadia, serta sejumlah merek minuman beralkohol lainnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan untuk kepentingan proses penegakan peraturan yang berlaku.
Menurut Rita, peredaran minuman keras tanpa izin perlu ditekan karena berpotensi menjadi pemicu tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, KRYD Polres Bantul akan terus diarahkan pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penjualan minuman beralkohol ilegal.
Satu Lokasi Razia Miras Nihil Barang Bukti
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan berada di Dusun Ngireng-ireng, Sidomulyo, Bambanglipuro. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai tempat yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi minuman keras.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, terduga penjual tidak berada di rumah. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, tetapi tidak menemukan minuman keras maupun barang lain yang dapat dijadikan barang bukti.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, razia di lokasi itu dinyatakan nihil barang bukti. Kepolisian tetap mencatat dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui penyelidikan serta pengecekan langsung di lapangan.
Dalam operasi di lokasi lainnya, petugas turut mendata pemilik maupun pihak yang menguasai barang bukti. Mereka tercatat berinisial R. (55), S. yang belum diketahui umurnya, K.P. (26), T. (60), S.S. (43), W. (46), dan D.D.A. (30).
Selain itu, petugas mendata S.H.S. (22), A. (34), M.B.Y. (33), P.B. (24), A.C.S. yang umurnya tidak tercantum, D.A.P.N. (42), serta S. (63). Pendataan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.
Barang Bukti Diproses Berdasarkan Peraturan Daerah
Seluruh barang bukti hasil razia miras di Bantul diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Rita menyatakan operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bantul dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Penindakan juga ditujukan untuk mencegah peredaran minuman keras tanpa izin semakin meluas di tengah masyarakat.
Polres Bantul turut mengapresiasi warga yang menyampaikan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras ilegal. Informasi tersebut dinilai membantu petugas menentukan sasaran penyelidikan dan pemeriksaan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin,” ujar Rita.
Polres Bantul Akan Lanjutkan Operasi Secara Berkala
Polres Bantul memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan ketentuan mengenai pengendalian minuman beralkohol dipatuhi.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bantul,” pungkas Rita.





















