Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sambutan penutupnya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan yang solid selama pembahasan KEM-PPKF Tahun 2027. Menurutnya, pembahasan tersebut berlangsung dinamis dan konstruktif, menghasilkan komitmen kuat untuk mendorong kebijakan fiskal yang lebih efektif guna akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.
Dalam rapat tersebut, beberapa kesepakatan penting dicapai. Pertama, Panja Pertumbuhan menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 berada pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen, sebagai langkah menuju pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029. Pemerintah akan memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.
Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, stabilitas ekonomi perlu dijaga melalui pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan mendorong cost of fund yang kompetitif. Inflasi akan dijaga dalam rentang 1,5 hingga 3,5 persen, Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun 6,5 hingga 7,3 persen, dan nilai tukar Rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.
Kedua, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 pada kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen. “Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” jelas Menkeu.
Terakhir, Panja Defisit dan Pembiayaan menyepakati defisit anggaran tahun 2027 sebesar 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB. Untuk menutup defisit anggaran tersebut, dibutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. “Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” ungkap Menkeu.
Selain itu, optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, SWF juga dilakukan untuk akselerasi pencapaian agenda pembangunan, serta pemanfaatan SAL sebagai fiscal buffer untuk memperkuat ketahanan fiskal dan antisipasi ketidakpastian. “Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat, dan semakin kuat menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.























