Headline.co.id, Sidoarjo ~ Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua tersangka berinisial MNH dan MR yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG nonsubsidi. Penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyatakan bahwa kedua tersangka melakukan pengoplosan dengan cara menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Menurut Kapolresta, praktik ilegal ini dilakukan di sebuah rumah yang dipasangi iklan untuk dijual guna menghindari kecurigaan warga sekitar. Para pelaku menjual kembali tabung 12 kilogram tersebut dengan harga Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. Dari kegiatan ini, mereka meraup keuntungan sekitar Rp80 ribu per tabung, dengan total keuntungan bulanan diperkirakan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari aktivitas serupa yang pernah dilakukan di lokasi berbeda. Selain MNH dan MR, polisi juga sedang memburu seorang pelaku lain berinisial RD yang berperan sebagai penyuntik gas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, alat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolresta.


















