Headline.co.id, Jakarta ~ 16 Agustus 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dalam operasi ini, Polri mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara.
Menurut keterangan resmi dari Divisi Humas Polri, kedua WNA tersebut ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mereka yang mencurigakan. Emas yang diselundupkan berasal dari tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Polri menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini secara menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan tambang ilegal dan penyelundupan emas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kekayaan alam Indonesia,” ujar Dedi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mereka ketahui. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tambang ilegal ini,” tambah Dedi. Dengan langkah ini, diharapkan penyelundupan emas ilegal dapat diminimalisir dan kekayaan alam Indonesia dapat terjaga dengan baik.




















