Headline.co.id, Karangasem ~ Kasus sopir dibakar majikan di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, berujung kematian setelah korban, I Gede Selamet (20), meninggal dunia seusai menjalani perawatan. Polisi menetapkan I Putu CP (37), pemilik usaha sekaligus majikan korban, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik menyebut persoalan keuangan menjadi pemicu pertengkaran yang kemudian berujung pada dugaan penyiraman pertalite ke tubuh korban dan pembakaran menggunakan korek api.
Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang sakit dan beristirahat. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga bermula dari niat tersangka untuk menakut-nakuti atau mengancam korban, bukan sejak awal direncanakan sebagai pembunuhan. Namun, tindakan itu menyebabkan I Gede Selamet mengalami luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal setelah beberapa hari mendapat perawatan di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Polisi Ungkap Sosok Majikan Pemilik 13 Truk
Dari pendalaman penyidik, I Putu CP diketahui memiliki sekitar 13 unit truk. Selain itu, tersangka mengelola usaha bengkel mobil di wilayah tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi juga menggali informasi mengenai keseharian tersangka di lingkungan tempat tinggalnya. Dari informasi yang diperoleh, I Putu CP disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu gambaran penyidik mengenai aktivitas tersangka sehari-hari. Pernyataan itu disampaikan Santika pada Sabtu (3/10/2026).
“Informasinya pelaku orangnya kurang bersosialisasi dengan masyarakat. Mungkin karena sibuk mengurus pekerjaannya,” kata Santika.
Menurut Santika, tersangka juga diduga mudah tersulut emosi ketika menghadapi persoalan. Dugaan tersebut terlihat dari cara tersangka merespons masalah yang muncul sebelum aksi pembakaran terhadap korban.
“Mungkin kurang sosialisasi dengan tetangga dan keluarga, sehingga memiliki pikiran-pikiran pendek saat menghadapi permasalahan dan cepat tersulut emosinya,” ujar Santika.
Persoalan Angsuran Truk Picu Pertengkaran
Polisi menyebut pertengkaran tersangka dan korban dipicu persoalan keuangan. Saat kejadian, tersangka disebut memiliki kewajiban membayar angsuran sejumlah truk.
Di sisi lain, uang yang menjadi modal usaha disebut belum disetorkan oleh korban kepada tersangka. Persoalan mengenai uang tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran keduanya.
Dalam situasi itu, korban yang sedang sakit dan tengah beristirahat disebut sempat dipukul serta ditampar oleh tersangka. Polisi kemudian menduga tersangka menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke tubuh korban.
Setelah menyiramkan pertalite, tersangka diduga menyalakan korek api. Tindakan tersebut menyebabkan tubuh korban terbakar dan mengakibatkan I Gede Selamet mengalami luka bakar serius.
Korban Meninggal Setelah Dirawat
Akibat luka bakar yang dideritanya, I Gede Selamet harus menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Korban sempat mendapat perawatan selama beberapa hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi sebelumnya menyatakan belum menemukan indikasi bahwa aksi tersebut sejak awal direncanakan sebagai pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap saksi dan tersangka, tindakan itu diduga bermula dari niat menakut-nakuti atau mengancam korban.
Meski demikian, aksi tersebut berakhir fatal karena korban meninggal setelah mengalami luka bakar serius. Status I Putu CP dalam perkara ini disebut sebagai tersangka, sedangkan polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Penyidik masih berupaya mengungkap secara utuh motif, kronologi kejadian, serta pertanggungjawaban hukum tersangka. Pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















