Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung pada 9-23 September 2026. Operasi tersebut digelar di wilayah Jakarta Pusat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya. Sebanyak 122 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan itu. Rinciannya, 109 tersangka laki-laki dan 13 perempuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
“Selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus dengan 122 orang tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya,” ujar Reynold.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang Bukti Kasus Narkotika
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 cartridge etomidate, serta 92.844 butir obat Daftar G.
Berdasarkan perannya, 45 tersangka diduga merupakan pengedar, sedangkan 77 tersangka lainnya diduga sebagai pemakai. Polisi menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Dari total 86 kasus yang diungkap, sebanyak 69 laporan polisi ditangani oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, 17 perkara lainnya diungkap oleh jajaran polsek.
Rincian Perkara yang Diungkap Polsek
Polsek Metro Gambir dan Polsek Metro Menteng masing-masing menangani dua perkara. Polsek Metro Tanah Abang menangani lima perkara, Polsek Kemayoran dua perkara, sedangkan Polsek Johar Baru menangani enam perkara.
Dari perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terdapat empat kasus dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Dalam perkara-perkara tersebut, polisi menyita 64.320 gram sabu, 10.607 butir ekstasi, serta 228 cartridge etomidate.
Sementara itu, Polsek Metro Tanah Abang mengungkap satu kasus obat Daftar G dengan barang bukti mencapai 70.017 butir.
Polisi Ajak Masyarakat Awasi Lingkungan
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak masyarakat berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurut dia, pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” jelas Budi.
Polisi menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus jaringan peredaran sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















