Headline.co.id, Batam ~ Kasus tabrak lari yang menewaskan remaja berusia 17 tahun di Batam, Kepulauan Riau, pada 2023 terungkap setelah Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menangkap tersangka berinisial APNL. Polisi menangkap APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 27 September 2026. Tersangka kemudian dibawa ke Batam pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 9 Agustus 2023 di Jalan Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan APNL telah diamankan dan dibawa ke Batam. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan alat bukti terkait kecelakaan yang menewaskan korban berinisial RN.
Kronologi tabrak lari di Batam
Dalam konferensi pers di Batam, Kamis (1/10/2026), Afiditya menjelaskan kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, APNL mengemudikan kendaraan roda empat dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Di lokasi yang sama, RN melaju menggunakan sepeda motor. Sepeda motor korban kemudian terjatuh ke sisi kanan. Korban terhempas hingga masuk ke bawah kendaraan yang dikemudikan APNL dan terlindas.
“Korban mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia setelah mendapat penanganan di rumah sakit,” kata Afiditya.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada 13 Desember 2024.
Tersangka terdeteksi di Padang Lawas
Setelah proses penyidikan berjalan, polisi menetapkan APNL sebagai tersangka pada 26 September 2026. Sehari sebelumnya, pada 24 September 2026, keberadaan APNL terdeteksi di Padang Lawas.
Tim Polresta Barelang kemudian berkoordinasi dengan Polres Padang Lawas. Hasil koordinasi itu mengarah pada penangkapan APNL di sebuah rumah di Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada 27 September 2026.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, APNL dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
APNL dijerat dua pasal
Polisi menjerat APNL dengan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Afiditya menegaskan pengungkapan kasus tabrak lari di Batam itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Afiditya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















