Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam, 4 Tersangka

Saddam by Saddam
48 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Polda Kepri Bongkar Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar, 4 Tersangka Diciduk

Polda Kepri Bongkar Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar, 4 Tersangka Diciduk (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan dalam impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin atau engine turbo itu diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengiriman hingga penerimaan barang tersebut. Nilai keseluruhan mesin pesawat itu ditaksir sekitar Rp30 miliar dan diduga akan digunakan sebagai suku cadang pesawat.

Contents

    • 0.1. Beras Bantuan Dijual di Facebook, Bulog dan Polisi Selidiki
    • 0.2. Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Kalasan Ditangkap di Ngaglik Sleman
  • 1. Empat Tersangka dalam Impor Mesin Pesawat Bekas
  • 2. Mesin Diamankan Saat Dipindahkan dari Gudang
  • 3. Polisi Dalami Perusahaan dalam Dokumen Pengiriman

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan pengungkapan kasus impor 3 mesin pesawat bekas tersebut di Batam, Kamis (1/10/2026). Menurut dia, masing-masing mesin bernilai sekitar Rp10 miliar.

You might also like

Polisi Selidiki Penjual Beras Bantuan Pemerintah yang Tawarkan di Medsos

Beras Bantuan Dijual di Facebook, Bulog dan Polisi Selidiki

2 October 2026
Kasus Pembuangan Bayi di Kalasan Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Kalasan Ditangkap di Ngaglik Sleman

2 October 2026

“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” kata Nona.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Empat Tersangka dalam Impor Mesin Pesawat Bekas

Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Penyidik menduga keempatnya memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman dan penerimaan tiga mesin pesawat tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, kasus itu terungkap setelah penyidik menemukan tiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.

Barang tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan. Penyidik menduga ada upaya menunggu sekaligus memanipulasi dokumen kelengkapan agar mesin dapat dikirim ke tujuan akhir.

“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” ujar Paksi.

Mesin Diamankan Saat Dipindahkan dari Gudang

Tiga mesin pesawat itu ditemukan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang. Polisi menduga pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.

“Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” kata Paksi.

Berdasarkan dokumen yang diamankan penyidik, mesin pesawat tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Dokumen itu mencatat Jakarta sebagai tujuan akhir pengiriman.

Mesin-mesin tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Polisi masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, mencari pihak penerima, hingga pihak yang akan menjual suku cadang tersebut.

Polisi Dalami Perusahaan dalam Dokumen Pengiriman

Selain memeriksa peran empat tersangka, penyidik Polda Kepri juga menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman dan penerimaan mesin pesawat.

Paksi mengatakan, beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan. Kondisi itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur larangan importir memasukkan barang dalam kondisi tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). Pada prinsipnya, barang impor wajib dalam kondisi baru, kecuali untuk kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Polda Kepri masih mengembangkan perkara impor 3 mesin pesawat bekas itu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BatamHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Selidiki Penjual Beras Bantuan Pemerintah yang Tawarkan di Medsos

Beras Bantuan Dijual di Facebook, Bulog dan Polisi Selidiki

by Saddam
2 October 2026
0

Headline.co.id, Tulungagung ~ Perum Bulog bersama Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri dugaan penjualan beras bantuan pangan pemerintah melalui media sosial Facebook....

Kasus Pembuangan Bayi di Kalasan Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua Tersangka Pembuangan Bayi di Kalasan Ditangkap di Ngaglik Sleman

by Hendrawan
2 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Penyidik Polresta Sleman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi perempuan yang sebelumnya ditemukan di...

Polrestro Jaktim Selidiki Warga Binaan yang Tewas di Toilet Rutan Cipinang

Warga Binaan Tewas di Toilet Rutan Cipinang, Polisi Menyelidiki

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id ~ Seorang warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di toilet ruang pengunjung pada Selasa...

Kasus Tenggelam KM Virgo Transport 8, Polri Tetapkan Nakhoda Sebagai Tersangka

Kasus Tenggelam KM Virgo Transport 8, Nakhoda Jadi Tersangka

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan...

Ilustrasi gambar

Ayah Kandung Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pakem Sleman, Polisi Lakukan Penahanan

by Hendrawan
1 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Pakem, Kabupaten...

Warga Serahkan 32 Senjata Api Ilegal ke Polda Malut, Kesadaran Hukum Meningkat

Polda Malut Amankan 32 Senjata Api Ilegal dari Penyerahan Warga

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Utara ~ Polda Maluku Utara menerima penyerahan sukarela 32 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat hingga September 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi gambar kepolisian

Lansia di Patuk Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang, Diduga Jatuh dari Tebing

16 April 2025
Cara Bersihkan Mobil dari Abu Vulkanik Anak Krakatau agar Cat dan Mesin Tidak Rusak

Cara Bersihkan Mobil dari Abu Vulkanik Anak Krakatau agar Cat dan Mesin Tidak Rusak

11 September 2026
Pertumbuhan Populasi Indonesia Lebih Cepat dari Rata-Rata Global

Pertumbuhan Populasi Indonesia Lebih Cepat dari Rata-Rata Global

22 April 2026
: Sejumlah bantuan logistik untuk korban terdampak gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan dikirimkan BNPB melalui Baseops TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada Sabtu (15/8/2026). (Dok. BNPB)

Pemerintah Siapkan Pembiayaan untuk Penanganan Bencana Gempa di NTT

17 August 2026
Tampak bagian depan mobil Suzuki AB 1240 BF mengalami kerusakan usai menabrak pejalan kaki di depan toko Clandys, Jalan Bantul

Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Mobil Dokter di Depan Toko Clandys Sewon

31 July 2025
: Pelepasan Peserta Karnaval PAUD dan TK di Banggai Kepulauan bertempat di Taman Kota Salakan

Karnaval PAUD-TK di Banggai Kepulauan Dorong Penanaman Nilai Kebangsaan

16 August 2026
Paparan Abu Vulkanik Dapat Ganggu Saluran Pernapasan, Masyarakat Diminta Waspada

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Pernapasan, Warga Waspada

22 September 2026

Artikel Terbaru

: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Empat Ranperda DKI Jakarta Perkuat Dana dan BUMD

2 October 2026
Cegah Kecelakaan, Polantas KARIB Pesawaran Edukasi Sopir Truk soal ODOL

Satlantas Pesawaran Edukasi Sopir Truk soal Bahaya ODOL

2 October 2026
Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN cup 2026

Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

2 October 2026
Hobi Dengar Sound Horeg? Waspadai Dampak Buruk Suara Keras bagi Tubuh

Dampak Suara Terlalu Keras, Ini Risiko bagi Tubuh

2 October 2026
: Dok. Istimewa

Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Obligasi Daerah

2 October 2026
Polda Kepri Bongkar Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar, 4 Tersangka Diciduk

Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar di Batam, 4 Tersangka

2 October 2026
Tiga Laga Kandang Oktober Digelar Di Stadion Si Jalak Harupat

Tiga Laga Kandang PERSIB Oktober Dipindah ke Si Jalak Harupat

2 October 2026

Popular Story

Jaga Arus Tetap Lancar, Satlantas Pangandaran Hadir Layani Warga
Peristiwa

Satlantas Pangandaran Atur Lalu Lintas Pagi untuk Layani Warga

by Eko
29 September 2026
0

Headline.co.id, Pangandaran ~ Satlantas Polres Pangandaran melakukan pengaturan lalu lintas pada Senin...

Read moreDetails

Satlantas Aceh Barat Edukasi Siswa MTs soal Tertib Berlalu Lintas

PJR Tol Bocimi Bantu Pengemudi Avanza Ganti Ban di Bahu Jalan

Gempa Bumi Magnitudo 3,0 Guncang Sumur, Banten

IGIC 2026 Dorong Narasi Baru Islam Hadapi Krisis Global

Rantai Pasok SPPG Muara Gembong Buka Lapangan Kerja

AKBP Heti Patmawati Masuk Kandidat Perempuan Berbakti Award 2026

MotoGP Tinggalkan Eropa, Tur Flyaway Asia dan Australia Dimulai

Keanggotaan Indonesia di OECD Didorong lewat Reformasi Birokrasi

Ekspor Durian 8,162 Juta Ton, Parigi Moutong Teken PKS

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.