Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan pelanggaran perdagangan dalam impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam. Tiga mesin atau engine turbo itu diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proses pengiriman hingga penerimaan barang tersebut. Nilai keseluruhan mesin pesawat itu ditaksir sekitar Rp30 miliar dan diduga akan digunakan sebagai suku cadang pesawat.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan pengungkapan kasus impor 3 mesin pesawat bekas tersebut di Batam, Kamis (1/10/2026). Menurut dia, masing-masing mesin bernilai sekitar Rp10 miliar.
“Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dari Singapura. Barang tersebut diamankan pada 15 Agustus dan nilainya kurang lebih Rp30 miliar, dengan masing-masing mesin sekitar Rp10 miliar,” kata Nona.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Empat Tersangka dalam Impor Mesin Pesawat Bekas
Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Penyidik menduga keempatnya memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman dan penerimaan tiga mesin pesawat tersebut.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, kasus itu terungkap setelah penyidik menemukan tiga mesin pesawat yang diduga dalam kondisi tidak baru dan telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.
Barang tersebut tidak langsung dikirim ke daerah tujuan. Penyidik menduga ada upaya menunggu sekaligus memanipulasi dokumen kelengkapan agar mesin dapat dikirim ke tujuan akhir.
“Barang ini sudah ada di Batam selama tujuh bulan. Tidak langsung dikirimkan ke daerah tujuan, tetapi sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” ujar Paksi.
Mesin Diamankan Saat Dipindahkan dari Gudang
Tiga mesin pesawat itu ditemukan ketika sedang dipindahkan dari sebuah gudang. Polisi menduga pemindahan dilakukan setelah masa sewa gudang sebelumnya berakhir.
“Mungkin pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir jadi kami mengamankan saat proses pemindahan. Untuk kepemilikan barang sementara dikaitkan dengan tersangka berinisial LH,” kata Paksi.
Berdasarkan dokumen yang diamankan penyidik, mesin pesawat tersebut masuk ke Batam menggunakan kapal konstruksi desain dry stack. Dokumen itu mencatat Jakarta sebagai tujuan akhir pengiriman.
Mesin-mesin tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai suku cadang atau onderdil pesawat. Polisi masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, mencari pihak penerima, hingga pihak yang akan menjual suku cadang tersebut.
Polisi Dalami Perusahaan dalam Dokumen Pengiriman
Selain memeriksa peran empat tersangka, penyidik Polda Kepri juga menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengiriman dan penerimaan mesin pesawat.
Paksi mengatakan, beberapa perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan. Kondisi itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
“Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada. Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Paksi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur larangan importir memasukkan barang dalam kondisi tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). Pada prinsipnya, barang impor wajib dalam kondisi baru, kecuali untuk kondisi tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Polda Kepri masih mengembangkan perkara impor 3 mesin pesawat bekas itu untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















