Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah transaksi digital lintas negara dan meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam pertemuan Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, penyelarasan ini merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Dengan sistem yang saling terhubung dan diakui bersama, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan digital serta meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global. “Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global,” ujarnya.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kepentingan untuk membangun fondasi kepercayaan digital yang kuat. Nezar menekankan bahwa besarnya aktivitas digital nasional harus didukung oleh regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang menjamin keamanan, pelindungan data pribadi, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan digital.
Nezar juga menambahkan bahwa Asia PKI Consortium menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan serta interoperabilitas layanan kepercayaan digital di kawasan. Pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, dan sejumlah negara di Eropa menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam menyusun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan standar global. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa kita berada di jalur yang tepat dalam pengembangan teknologi digital,” ungkapnya.
Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga terus memperdalam koordinasi Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan secara terpadu. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), dan layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang diproyeksikan menjadi standar baru dalam ekosistem digital global. “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” pungkas Nezar.





















