Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengintegrasikan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan perizinan dan memperkuat kepastian investasi. Integrasi layanan TKA itu dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (9/9/2026). Melalui skema tersebut, perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Penyatuan ini dilakukan dengan mengintegrasikan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Layanan TKA Diakses melalui Satu Pintu
Integrasi layanan TKA dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga kementerian. Pemerintah menyatakan penyatuan sistem tersebut ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan bagi dunia usaha, serta memastikan penggunaan TKA sesuai dengan kebutuhan kompetensi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyederhanaan proses menjadi bagian penting dalam pelaksanaan integrasi layanan. Menurut dia, sistem baru tersebut tidak boleh menambah tahapan administrasi bagi perusahaan yang mengajukan perizinan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, kepastian proses perizinan diperlukan dalam dinamika investasi, terutama bagi perusahaan yang memerlukan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.
Dengan layanan satu pintu melalui OSS, proses yang sebelumnya berjalan pada sistem masing-masing instansi diarahkan menjadi lebih terkoordinasi. Penyatuan tersebut juga mencakup data dan proses pelayanan lintas kementerian.
Kolaborasi Pemerintah Diarahkan Lebih Cepat
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan, kolaborasi lintas kementerian diperlukan agar pelayanan pemerintah dapat mengikuti kebutuhan dunia usaha secara lebih cepat dan efektif.
Menurut Rosan, integrasi layanan harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap kerja sama tersebut memberikan dampak terhadap perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rosan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing telah berlangsung sebelum dituangkan secara resmi dalam SKB.
Ia menyebut penandatanganan SKB sebagai bentuk formalisasi atas kolaborasi yang selama ini telah berjalan antarkementerian.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujarnya.
Penyatuan Data untuk Kepastian Investor
Agus menilai penyatuan data menjadi salah satu kunci dalam memberikan kepastian pelayanan. Hal itu terutama berkaitan dengan investor asing yang membutuhkan kejelasan dalam menjalankan investasinya di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” katanya.
Pemerintah mengarahkan integrasi tersebut untuk menyatukan layanan yang sebelumnya berada di bawah sistem berbeda. OSS menjadi pintu masuk layanan, sedangkan SIAPKerja dan All Indonesia diintegrasikan dalam skema pelayanan tersebut.
Penyatuan data dan proses diharapkan dapat mengurangi sekat sektoral dalam pelayanan pemerintah. Pada saat yang sama, proses perizinan TKA tetap harus mematuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Penggunaan TKA Didorong Mendukung Tenaga Kerja Lokal
Yassierli menegaskan, penggunaan TKA tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli. Keberadaan TKA juga diharapkan mendorong alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
Selain itu, penggunaan TKA diharapkan dapat memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal. Dengan demikian, kemudahan perizinan melalui OSS tetap berjalan seiring dengan kepentingan pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Integrasi layanan TKA juga mencerminkan perubahan pola kerja pemerintah dari pelayanan sektoral menuju pelayanan yang lebih terkoordinasi. Pemerintah tidak hanya mengejar kemudahan administrasi bagi dunia usaha, tetapi juga membangun tata kelola penggunaan TKA yang lebih terintegrasi.
Langkah tersebut diharapkan mendukung iklim investasi sekaligus memastikan kebutuhan tenaga kerja asing berjalan sejalan dengan pengembangan kompetensi dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.




















