Headline.co.id, Pulang Pisau ~
PULANG PISAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau meningkat pada musim kemarau 2026. Kondisi itu dibahas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pulang Pisau, Rabu (9/9/2026). FGD digelar untuk mengoptimalkan pencegahan karhutla sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Pembahasan menghasilkan sejumlah usulan, mulai dari pembangunan sekat kanal hingga penegakan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Pulang Pisau Osa Maliki mengatakan, eskalasi karhutla pada musim kemarau tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari delapan kecamatan di Pulang Pisau, Kecamatan Jabiren Raya menjadi wilayah dengan dampak paling parah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Hingga 8 September 2026, Kecamatan Jabiren Raya menempati urutan pertama dengan jumlah titik api sebanyak 3.487 titik dan luasan areal terbakar mencapai 1.053,8 hektare,” ujar Osa.
Jabiren Raya Jadi Wilayah dengan Dampak Terparah
Data tersebut menunjukkan Jabiren Raya menjadi wilayah yang paling terdampak karhutla di delapan kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Peningkatan titik api dan luas areal terbakar menjadi perhatian dalam FGD yang mempertemukan Lemdiklat Polri dan BPBD Pulang Pisau.
Menurut Osa, upaya pemadaman di lapangan masih menghadapi sejumlah hambatan. Kendala itu meliputi kondisi geografis, minimnya ketersediaan sumber air, serta keterbatasan peralatan.
Hambatan tersebut membuat penanganan karhutla membutuhkan dukungan teknis dan strategi pencegahan yang lebih kuat. Selain pemadaman, pengendalian juga diarahkan untuk mengurangi risiko kebakaran pada lahan gambut yang rawan terbakar.
Edukasi Belum Menghentikan Praktik Pembakaran Lahan
BPBD Pulang Pisau bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama telah melakukan edukasi untuk mencegah pembakaran lahan. Namun, praktik pembakaran lahan untuk pertanian masih ditemukan di tengah masyarakat.
Osa menjelaskan, sebagian masyarakat masih menilai pembakaran lahan sebagai cara yang lebih murah dan cepat untuk kegiatan pertanian. Kondisi itu menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan karhutla di daerah.
Karena itu, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga membutuhkan edukasi dan pengawasan secara berkelanjutan. Penegakan aturan turut dipandang penting untuk mencegah praktik pembakaran lahan berulang.
FGD Usulkan Sekat Kanal dan Sumur Bor Bertenaga Surya
FGD tersebut menghasilkan sejumlah masukan teknis dan strategis. Salah satu usul yang dibahas adalah pembangunan sekat kanal untuk membantu pembasahan lahan gambut yang rawan terbakar.
Selain itu, peserta FGD mendorong penambahan titik sumur bor bertenaga surya. Saat ini, lima unit sumur bor bertenaga surya telah terbangun di Desa Tumbang Nusa.
Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketersediaan sumber air untuk mendukung pencegahan dan penanganan karhutla. Ketersediaan sumber air sebelumnya disebut sebagai salah satu kendala utama pemadaman di lapangan.
Masukan lain yang dihasilkan adalah penegakan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan karhutla.
Masukan Daerah Dihimpun untuk Kebijakan Pusat
Perwakilan Lemdiklat Polri, Serdik Sespimen Pandu Arief Setiawan, mengatakan seluruh masukan dari daerah akan dihimpun oleh Satgas Edukasi dan Pencegahan Karhutla.
Masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan di tingkat pusat. Kebijakan itu mencakup langkah jangka pendek, menengah, dan panjang dalam upaya edukasi serta pencegahan karhutla.
Melalui FGD tersebut, Lemdiklat Polri dan BPBD Pulang Pisau berupaya menyatukan masukan daerah dengan penyusunan kebijakan pencegahan karhutla. Fokusnya mencakup penguatan infrastruktur, ketersediaan sumber air, edukasi masyarakat, dan penegakan sanksi.






